TribunMerdeka, Stabat – Sidang perkara 467/Pid.B/2022/PN.Stb, 468/Pid.B/2022/PN.Stb dan 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa DP, HS, SP, JS, RG, TS, HS dan IS pada Selasa (13/9/2022) ditunda. Alasannya, karena para saksi tidak dapat hadir di persidangan milik Terbit Rencana PA (TRP).
hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, usai membuka persidangan yang digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH. “Saksi hari ini tidak hadir. Panggilan sudah dilakukan oleh JPU. Sidang dialnjutkan besok dengan agenda menghadrikan saksi ahli,” kata Halida, sembari menutup persidangan.
Sembilan orang
Sementara, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH mengatakan, saksi yang rencananya dihadirkan sebanyak 9 orang. Lima orang untuk perkara SP, JS RG dan TS, serta dua orang untuk perkara DP dam HS. “Untuk perkara HS dan IS saksinya dua orang,” terang Indra.
Untuk para saksi, kata Indra, masing – masing sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dau dan tiga kali. Langkah selanjutnya, akan tetap dilakukan pemanggilan terhadap para saksi.
Saksi ahli
“Besok kita hadirkan saksi ahli. Biar cepat persidangannya, saksi ahli dulu yang kita hadirkan. Bagi saksi yang tidak hadir hari ini, belum ada kejelasan,” tutupnya Indra yang juga menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Terpisah, Mangapul Silalahi, penasihat hukum (PH) para terdakwa menjelaskan, timnya hanya menunggu tuntutan dari dakwaan JPU. “Kita tidak mau berkomentar tentang itu. Majelis sudah menyampaikan, JPU dikasih kesempatan sekali lagi untuk menghadirkan saksi,” kata Mangapul.
Kepastian hukum
Proses itu, kata Mangapul, butuh kepastian hukum. Hal itu juga terkait dengan akan berakhirnya masa tahanan para terdakwa. Kemudian, ada juga hak terdakwa untuk menghadirkan saksi. “Kita juga akan menghadirkan saksi ahli untuk perkara TPPO,” tandas Mangpul.
Diinformasikan, terdakwa DP, HS, HS dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dan terdakwa SP, JS, RG Dan TS dipersangkakan melanggar pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang TPPO atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP. (Ahmad)