• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Januari 16 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Sidang MPW Notaris, Istri Mendiang Pemilik Toko Mas Milala Minta Keadilan

12 September 2022
/ News
688 22
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Tak kenal lelah, Elly Dahniar Sirait, terus memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan keluarga, terkait sengkarut wasiat mendiang suaminya, Kapiten Sembiring Meilala, pemilik Toko Emas Milala.

Seperti tampak, Senin (12/9/2022), Elly Dahniar Sirait mendatangi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Jalan Putri Hijau, Medan.

BACA JUGA

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

Kedatangan Elly Dahniar Sirait bersama Kuasa Hukum, Dr Panca Sarjana Putra SH MH, untuk mengikuti Sidang MPW Notaris Sumut, terkait laporannya terhadap oknum Notaris Yanti Sulaiman SH, yang diduga melakukan pelanggaran atas terbitnya akte persetujuan wasiat mendiang suaminya.

Usai sidang MPW Notaris Sumut, yang berlangsung sekitar dua jam itu, Kuasa Hukum, Dr Panca Sarjana Putra SH MH, menjelaskan persoalan itu berawal pada tahun 2001 lalu, berdasarkan penuturan Elly Dahniar Sirait, ketika itu Kapiten Sembiring akan membuat wasiat atas hak kepemilikan terhadap sebuah toko emas beserta isi dan asetnya, yang berada di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.

“Saat itu, suaminya meminta agar Elly Dahniar Sirait datang ke Kantor Notaris Yanti Sulaiman SH, untuk membuat surat persetujuan, karena beliau akan membuat wasiat yang menyerahkan toko emas berserta isinya itu, kepada anaknya, Halpian Sembiring Meliala,” papar Panca kepada wartawan.

Saat tiba di kantor notaris, lanjut Panca, Elly Dahniar Sirait bertanya kenapa dirinya disuruh membuat persetujuan.

“Oleh Notaris Yanti Sulaiman SH kembali mempertegas bahwa persetujuan itu dibuat karena suaminya, Kapiten Sembiring Meliala, akan membuat wasiat berupa penyerahan satu unit toko emas di Kabanjahe beserta isinya, kepada anaknya, Halpian Sembiring. Itulah awalnya terbitnya Akte Persetujuan Wasiat dari klien kami sebagai pelapor, Elly Dahniar Sirait,” katanya.

Namun, usai penandatangan Akte Persetujuan hingga saat ini, Elly Dahniar Sirait belum pernah menerima salinan akte persetujuan tersebut.

“Padahal, seharusnya Elly Dahniar Sirait juga memiliki salinan akte persetujuan tersebut. Dan juga, kewajiban notaris untuk menyerahkan salinannya kepada pihak-pihak terkait. Namun, saat klien kami berkali-kali meminta salinan itu, tidak digubris dan tidak diserahkan oleh notaris. Tidak tahu apa sebabnya,” lanjut Panca.

Begitu juga saat kliennya meminta salinan wasiat almarhum suaminya, notaris mengatakan tidak bisa, tanpa mau menjelaskan alasannya.

“Mirisnya, surat akte persetujuan itu kemudian digunakan pihak lain, Rehulina Sembiring Meliala, yang mengklaim dan mengaku sebagai hak waris atas wasiat almarhum. Rehulina adalah saudara perempuan Halpian, tapi beda ibu,” ujarnya.

Selanjutnya, Panca menjelaskan bahwa dalam Sidang MPW Notaris Kanwil Kemenkumham tersebut, kliennya, Elly Dahniar Sirait, mengaku hanya membuat Akte Persetujuan Wasiat suaminya, Kapiten Sembiring Meliala, untuk penyerahan satu unit toko emas beserta isinya kepada anaknya Halpian Sembiring Meliala.

“Laporan ini sudah diproses sebelumnya di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, dan hari ini disidangkan di MPW, karena MPW yang berhak menjatuhkan putusan,” jelasnya.

Namun anehnya, kata Panca, surat rekomendasi yang diterbitkan MPD pada Januari 2022, baru ditandatangi Agustus 2022.

“Artinya, surat rekomendasi MPD terbit lebih dulu sebelum ditandangani pada Agustus 2022. Ini kan aneh,” ungkapnya.

Ia pun berharap, agar pada sidang berikutnya Majelis Hakim dapat meminta Notaris Yanti Sulaiman SH membuka Minuta Akte Wasiat Kapiten Sembiring Meliala dan Minuta Akte Persetujuan Wasiat yang dibuat Elly Dahniar Sirait.

“Kalau nanti notaris terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Panca.

Sebelumnya, mengutip dari situs https://sumut.kemenkumham.go.id/, Senin (12/9/2022), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Sumatera Utara telah melakukan gelar perkara pemeriksaan terhadap Notaris Yanti Sulaiman, pada Kamis (25/8/2022) lalu. (Red)

Post Views: 43

Tags: halpian sembiring melialaHeadlinempw notaris sumuttoko emas sembiring
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP...

POPULER

Konten belum tersedia
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In