Klarifikasi Soal Isu Kepemilikan Tanah Oleh Negara, Menteri Nusron : Saya Minta Maaf.

JAKARTA – Menyikapi kegaduhan terkait statement tanah warga yang akan dikuasai negara jika tidak dipakai selama 2 tahun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan klarifikasi dan sekaligus permohonan maaf.

“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman”, Ucap Menteri Nusron melalui Konfrensi Pers. Selasa (12/8/2025)

BACA JUGA :  Dukung Tim Nasional ke Pentas Dunia, Indosat Ooredoo Hutchison dan PSSI Tandatangani Kerja Sama

Nusron memberitahu maksud sebenarnya dari pernyataan yang dia lontarkan adalah negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertujuan bertugas mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang dimilikinya.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kemakmuran rakyat. Sebagai ketentuan tambahan, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 2 ayat (1).

BACA JUGA :  Pelayanan Samsat Tanpa Antre, Tim Pembina Samsat Nasional Hadirkan SIGNAL KIOSK Modern

“Kami menyadari dan mengakui bahwa pernyataan (terkait kepemilikan tanah) tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya disampaikan, apalagi oleh seorang pejabat publik, karena dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujar Menteri Nusron.

Ia berharap, dengan penjelasan yang disampaikan hari ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai kepemilikan tanah sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru. Menteri Nusron juga mengajak semua pihak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah secara produktif.

BACA JUGA :  Korupsi Dana Bos, Jonggor Mantan Kepsek di Medan Dituntut Penjara 7,6 Tahun

“Kami berkomitmen kedepan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kami dan semoga publik dan rakyat Indonesia menerima permohonan maaf kami,” Harap Nusron