GUNUNGSITOLI – Persoalan dugaan pemotongan hingga tak kunjung cairnya gaji para pekerja outsourcing, Beberapa minggu terakhir menjadi polemik di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Menarik keprihatinan dari sejumlah kalangan diantaranya Tokoh Masyarakat Nias yang juga Praktisi Enterpreneur (Dr. HC. Yusman Dawolo, M.Kom.I) yang menilai bahwa masalah ini perlu dituntaskan. Rabu (13/5/2026)
“Saya kasihan atas kondisi mereka. Menurut saya masalah ini perlu dituntaskan”, Ucapnya
Yusman Dawolo yang akrab disapa Bang YD menilai bahwa Polemik ini memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan atas nasib para pekerja dan kualitas tata kelola kerja sama antara Pemerintah dengan pihak ketiga.
Pemerintah seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif dan efisiensi anggaran dalam memilih perusahaan outsourcing, tetapi juga harus memperhatikan rekam jejak perusahaan dalam memperlakukan pekerja secara adil.
“Tentunya Pemerintah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan uang negara tidak ikut mendukung praktik yang memberatkan rakyat kecil.”, Harapnya
Ia menilai prinsip tersebut penting karena berkaitan langsung dengan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal transparansi, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Karena kerja sama Pemerintah dengan pihak ketiga semestinya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan biaya murah atau efisiensi semata.
“Pemerintah harus melihat bagaimana rekam jejak perusahaan itu memperlakukan pekerja. Apakah sistem penggajiannya transparan? Apakah hak-hak pekerja dipenuhi? Apakah jaminan sosialnya jelas? Bagaimana hubungan industrialnya selama ini? Itu semua harus menjadi pertimbangan penting”, Ungkap Yusman
Untuk dipahami bersama, lanjutnya, Bahwa pekerja outsourcing bukan sekadar angka dalam administrasi perusahaan. Mereka adalah rakyat biasa yang memiliki keluarga, kebutuhan hidup, biaya pendidikan anak, dan tanggung jawab rumah tangga yang harus dipenuhi setiap bulan.
Maka wajar publik mempertanyakan kebijakan sistem penggajian berupa dugaan pemotongan upah pekerja serta terhambatnya penyaluran upah pekerja.
“Kalau benar gaji pekerja dipotong besar dan gaji mereka tak kunjung dibayar, Sementara kondisi hidup mereka tetap sulit. Ini masalah besar.”, Terang Bang YD
Yusman Dawolo memahami bahwa Pemerintah memang diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk menjalankan pekerjaan tertentu, seperti mempercepat birokrasi, mengurangi beban administrasi, atau mengefisienkan pengelolaan tenaga kerja. Namun, Kebijakan tersebut tetap harus mengedepankan nilai keadilan sosial.
“Pekerja Outscorching harus diperlakukan baik sebagai orang yang bermartabat, Karena mereka adalah pejuang yang sedang menafkahi keluarganya.”,Tutupnya
