MEDAN-Penanganan dugaan penyimpangan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I masih berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Di tengah proses tersebut, muncul lagi laporan baru terkait dugaan persoalan pengelolaan anggaran di institusi tersebut.
Laporan itu disampaikan Haris MH, aktivis yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR), ke Kejatisu, Kamis (7/5/2026). Pengaduan tersebut diterima secara resmi dengan Nomor: 005/DUMAS/HARIS/2026.
Haris menyebut laporan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan negara pada satuan kerja LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.
Ia menilai terdapat sejumlah kegiatan pengadaan dan belanja internal yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena dinilai kurang transparan.
Salah satu kegiatan yang disorot yakni renovasi ruang podcast humas dengan nilai anggaran Rp134.597.000.
Menurutnya, pekerjaan tersebut dinilai belum memiliki rincian teknis yang cukup jelas sehingga memunculkan pertanyaan terkait kewajaran anggaran.
“Dugaan pola serupa juga kami temukan pada beberapa kegiatan pemeliharaan fasilitas seperti genset, kamar mandi, dan fasilitas lainnya. Karena itu kami meminta agar dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Haris usai menyerahkan laporan di Kantor Kejatisu.
Selain itu, laporan juga mencakup kegiatan pengadaan dan operasional jasa cleaning service dengan nilai sekitar Rp660 juta dalam 12 paket pekerjaan.
Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas juga turut menjadi perhatian, masing-masing sekitar Rp84,36 juta untuk kendaraan pejabat eselon II dan Rp294,56 juta untuk kendaraan roda empat lainnya.
Haris menilai sejumlah kegiatan tersebut diduga menggunakan metode pengadaan langsung secara berulang sehingga perlu dilakukan pendalaman terkait mekanisme pelaksanaannya.
“Berdasarkan data awal yang kami kumpulkan, ada beberapa kegiatan yang menurut kami perlu diuji dan diaudit lebih lanjut agar semuanya terang dan jelas,” katanya.
Dalam laporannya, Haris meminta Kejatisu melakukan telaah dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk menelusuri penggunaan anggaran pada kegiatan yang dilaporkan.
Ia juga menyatakan telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung dalam pengaduan tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membenarkan telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi, mengatakan laporan tersebut telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kalau sudah ada tanda terima cap itu, berarti sudah diterima,” ujarnya.
Menurut Rizaldi, laporan yang masuk akan terlebih dahulu ditelaah sebelum diarahkan ke bidang terkait di internal Kejatisu.
“Petunjuk pimpinan nanti diarahkan ke mana, apakah ke Pidsus atau Intel. Semuanya akan ditelaah terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya, Kejatisu juga diketahui tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sumatera Utara.
Dalam proses tersebut, Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof Syaiful Anwar Matondang, telah dimintai klarifikasi oleh tim Kejatisu.
“Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti sudah dimintai keterangan klarifikasi,” ujar Rizaldi pada Senin (27/4/2026) pekan lalu.
Kejatisu menyebut hasil klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. (red)
