• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Sabtu, Juli 19 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Korupsi Dana Bos, Jonggor Mantan Kepsek di Medan Dituntut Penjara 7,6 Tahun

22 Mei 2022
/ News
692 21
Korupsi Dana Bos, Jonggor Mantan Kepsek di Medan Dituntut Penjara 7,6 Tahun
728
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Jonggor Rantau Panjaitan, mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan dituntut 7, 6 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 Bulan Kurungan dan uang pengganti Rp1.458.883.700,- subsidair 4 Tahun Penjara, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/05/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Hasibuan mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.

BACA JUGA

Banding DSP Law Firm Dikabulkan, Pedagang Opak Ubi Terdakwa Kasus Korupsi Dibebaskan

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

Dalam dakwaannya, jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menguraikan besarnya dana BOS yang diterima SMAN 8 Medan sebesar Rp1.400.000/ siswa setiap tahun ajaran.

Rinciannya Tahun Ajaran (TA) 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. TA 2017/2018 dengan 917 siswa sebesar Rp1.283.800.000, dan TA 2018/2019 dengan 934 siswa Rp 1.307.000.000.

Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan, yang saat itu selaku Kepsek SMAN 8 Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan melaksanakan penyaluran dana BOS setiap triwulan I sebesar 40 persen dan triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Dengan demikian, terdakwa memiliki tugas serta tanggung jawab, diantaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Namum, meskipun terdakwa telah membentuk dewan guru maupun komite sekolah untuk pertanggungjawaban penggunaan dan transparansi dana BOS namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Akibat perbuatan terdakwa, kerugian keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019 silam.

Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa seusai JPU membacakan tuntutan. (Red)

Tags: Headlinemantan kepsek sman 8 disidang korupsi dana bosMantan kepsek sman 8 dituntut penjara
Share201Tweet126SendShare

Baca Juga

Banding DSP Law Firm Dikabulkan, Pedagang Opak Ubi Terdakwa Kasus Korupsi Dibebaskan

19 Juli 2025

MEDAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bapak Selamat yang merupakan pedagang opak Ubi akhirnya menghirup udara bebas setelah 7 bulan...

Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Forum Komunikasi Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Pakpak Bharat Adakan FGD

18 Juli 2025

SALAK - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD)...

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025

SALAK - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Kabanjahe melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama...

Operasi Patuh Toba 2025 Di Gunungsitoli, 55 Pelanggar Terjaring Petugas Satlantas.

Operasi Patuh Toba 2025 Di Gunungsitoli, 55 Pelanggar Terjaring Petugas Satlantas.

18 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Dinilai tidak mematuhi aturan berkendara, Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Lalu Lintas menindak 55 pengendara kendaraan. Kegiatan penindakan...

Jasa Raharja Medan dan Satlantas Polrestabes Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Sekolah Global Prima

Jasa Raharja Medan dan Satlantas Polrestabes Gelar Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Sekolah Global Prima

18 Juli 2025

MEDAN - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh 2025, PT Jasa Raharja Cabang Medan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/7).

Pemprov Sumut dan Ditjen Dukcapil Pastikan Pelayanan Pendataan Penduduk Berjalan dengan Baik

18 Juli 2025

MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri...

POPULER

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

26 Juni 2025
Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

21 Juni 2025
Difitnah Lakukan Penganiayaan, Janda Miskin Di Gunungsitoli Tuntut Keadilan.

Difitnah Lakukan Penganiayaan, Janda Miskin Di Gunungsitoli Tuntut Keadilan.

17 Juli 2025
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara 200 Juta Dari Kasus Korupsi Disparbud Nias Utara.

Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara 200 Juta Dari Kasus Korupsi Disparbud Nias Utara.

16 Juli 2025
Audiensi Di Kemenkes RI, Walikota Gunungsitoli Usulkan Pembangunan RSU & Faskes.

Audiensi Di Kemenkes RI, Walikota Gunungsitoli Usulkan Pembangunan RSU & Faskes.

17 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In