Kasus Jampidsus, Polisi Amankan Konglomerat Properti Tan Kian

JAKARTA – Status konglomerat properti dan pemilik imperium bisnis Multi Artha Pratama (MAP), Tan Kian sejauh ini masih berstatus saksi.

Polisi sendiri mengamankan Tan Kian di Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026.

“Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” kata Budi kepada wartawan Jumat kemarin, 10 Juli 2026.

BACA JUGA :  Ditlantas Polda Sumut Optimalkan Pengamanan, Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Sementara itu, 14 saksi lain terkait tiga kasus dugaan korupsi. Dua dari kafe de’Clan, serta empat orang dari pihak money changer berinisial DH, HH, ER, dan RP.

DR yang belakangan jadi tersangka diamankan di Gandaria, serta sang sopir pribadi dan saksi berinisial NH di Pacific Place. Terakhir, saksi berinisial MIL beserta dua petugas keamanan berinisial R dan A.

BACA JUGA :  Kolaborasi PTPN IV Lawan Stunting di Serdang Bedagai: Dari Rumah Layak hingga Nutrisi untuk Generasi Sehat

Di kesempatan berbeda, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), yang kini jadi tersangka, Febrie Adriansyah, sempat menyinggung perihal nasib Tan Kian.

Di mana kasus yang menjerat Tan Kian masih didalami oleh Kejagung.

“Itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat di Dalam Sumur, Polisi Tunggu Hasil Otopsi

Sebagaimana diketahui, Tan Kian disebut pernah menjadi tersangka korupsi penggunaan dana Asabri yang merugikan negara hingga Rp410 miliar.(*)