NIAS UTARA – Fraksi PDI Perjuangan–Gerindra DPRD Kabupaten Nias Utara menyatakan menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bentuk sikap politik fraksi terhadap laporan kinerja Bupati Nias Utara yang terlaksana diaula lantai III kantor DPRD, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Senin (13/7/2026)

Kepada wartawan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan–Gerindra (Itamari Lase. SH, MH) menilai pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan dasar dan harapan masyarakat Kabupaten Nias Utara diberbagai sektor.
“Fraksi PDIP-Gerindra menyoroti masih adanya program dan kegiatan yang dinilai belum berjalan optimal dan stagnan. Serta masih adanya bangunan Pemerintah yang tidak dikelola secara baik. Sehingga manfaat pembangunan belum dirasakan secara merata oleh masyarakat”, Ungkapnya
Selain itu, Itamari Lase juga menekankan pentingnya peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena menurut fraksi, setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan–Gerindra juga meminta Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan prioritas daerah.
“Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan–Gerindra menyatakan menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Nias Utara dan mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh”, Tegasnya
“Fraksi PDIP – Gerindra menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD serta wujud komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Nias Utara demi terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat”, Tutup Itamari






