TribunMerdeka, MEDAN – Aktifitas galian C di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat baberawa tahun belakangan kian menggeliat. Bahkan, dengan dalih letak sungai yang berpindah, pengusaha pengeruk hasil bumi di sana, merambah alam hingga ke Kecamatan Batang Serangan. Imbasnya, kerusakan lingkungan tak dapat dielakkan.
Hal itu menuai kritikan tajam dari Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH. Baginya, penjelasan tentang sungai yang berpindah tidaklah ilmiah. Sangat aneh jika lokasi Izin Usaha Pertambagan (IUP) bisa berpindah.
“Apa sungai bisa berpindah? Atau pengusahanya yang ingin dapat untung besar degan modal yang kecil, tanpa dibebankan biaya pengurusan izin. Karena, ada dana pencadangan wilayah pertambagan, reklamasi pasca tambang, pemulihan kerusakan lingkungan hidup dan penerimaan negara lainnya,” ketus Ali, Minggu (17/4) sore.
Patut diketahui, kata aktivis pecinta lingkungan itu, IUP dapat terbit didahului dengan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pemkab Langkat kemudian menerbitkan izin eksplorasi, untuk mengetahui mineral apa saja yang terdapat di WIUP, dan menandai wilayah izin tersebut.
“Maka, izin usaha tambang diwajibkan adanya tanda batas atau patok, agar tidak tumpeng tindih dengan WIUP milik pihak lain. Atau bahkan tidak mencaplok lahan warga sekitar WIUP, sebagaimana diatur pada UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta aturan pelaksananya,” terang pria ramah itu.
Menurut pria berdarah Maindailing itu, untuk mengetahui Sungai Batang Serangan benar merupakan WIUP pengusaha, dapat dilihat dari tanda batas atau patok di lapangan. Jika tidak ada, dapat diduga pertambangan itu illegal. “Dapat dilakukan penegakan hukum oleh pihak – pihak terkait di daerah, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap pengusaha tambang illegal,” tegasnya.
Atas adanya dugaan tambang illegal itu, masyarakat yang menjadi korban baik karena kerusakan lingkungan hidup maupun gangguan dan kerusakan fasilitas umum, mereka berhak mendapatkan iformasi terkait WIUP dan IUP ke BPTPM kabupaten. “Dapat disimpulkan, bukan sungainya yang berpindah, tapi diduga tangan pengusahanya jahil mengeruk sumber daya alam berdasarkan seleranya saja,” tandas Ali.
Sebelumnya, Selain rusaknya bantaran Sungai Batang Serangan, akibat dari aktifitas galian C itu juga mengganggu pengguna jalan di sana. Mereka mengeluhkan jalan yang becek dan berlumpur. Namun ada juga warga yang mengeluhkan polusi abu disaat lumpur tersebut mengering.
Saat di lokasi galian C di Dusun Titi Belangan, Desa Sei Bamban, pengawas bernama Gacok sempat menghalangi awak media melakukan invesetigasi. Dia mengaku disuruh Hasan sang pengusaha galian C, untuk mempertanyakan kehadiran wartawan di sana.
“Ngapain kalian di sini. Dah izin kalian sama Hasan untuk ngambil gambar di sini,” kata Gacok dengan nada tinggi, Kamis (14/4) siang, sembari menyebutkan bahwa oknum jenderal bintang dua yang memegang izin galian C itu dan menyebutkan sudah tiga tahun Hasan mengelola galian C itu.
Terpisah, salah seorang warga desa Sei Bamban bernama Suprianto mengatakan, kerusakan jalan di sana sudah berlangsung cukup lama. Dia mengatakan, hal itu disebabkan oleh tingginya aktifitas galian C yang dikelola oleh KSU dan Hasan. Beberapa bulan lalu, Suprianto juga pernah ikut demo untuk menertibkan truk bertonase tinggi, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
“Empat bulan lalu aku itu juga demo untuk menertibkan truk pengangkut material galian C yang tonase tinggi. Tapi ya gitulah, gak membuahkan hasil yang memuaskan bagi masyarakat. Lihatlah jalan provinsi ini, dah macam bubur bentuknya,” ketusnya, sembari mengatakan ada juga pengguna jalan yang terjatuh saat melintasi jalan itu.
Informasi di lapangan, tiga rumah warga di Desa Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang roboh tergerus arus sungai. Warga menuding, hal itu disebabkan oleh aktifitas pengerukan materian di Sunagai Batang Serangan. Pengerukan di bantaran sungai menyebabkan tingginya tingkat abrasi di sana.
Camat Batang Serangan Arie Ramadhany SIP via sambungan selulernya menjelaskan, izin galian C milik Hasan berada di Sawit Seberang. Karena alasan sungai berpindah, Hasan mengeruk material hingga ke Batang Serangan. Pangakuan Hasan kepada Arie, kordinat galiannya sudah sesuai dengan areal yang ditambang, meskipun masuk ke Kecamatan Batang Serangan.
“Kita (pihak Kecamatan) gak punya tembusannya di kantor. Itu di luar wewenang kita. Tapi kalau masalah tetesan air, debu, konvoi truk dan jam lalu Lalang, bisa aku bang (wewenang camat). Ada masyarakat yang ngeluh, ada juga yang berpenghasilan dari galian C itu,” kata Arie, sembari menyebutkan izin galin C ada di Provinsi dan pendapatan asli daerah (PAD)-nya masuk ke Dinas Pendapatan.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, Hasan yang disebut – sebut sebagai pengelola galian c disana dan perwakilan dari KSU bernama Rudi, belum membalas pesan WhattsApp yang dikirimkan kepadanya, meskipun pesan itu sudah dibaca oleh yang bersangkutan. (Ahmad)