• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Rabu, November 12 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Kadiv SDA LBH Medan : Penambang Ilegal Diancam 10 Tahun Penjara

17 April 2022
/ News
706 7
Berdalih Sungai Berpindah, Pengusaha Galian C Kuasai Sungai Batang Serangan
728
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, MEDAN – Aktifitas galian C di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat baberawa tahun belakangan kian menggeliat. Bahkan, dengan dalih letak sungai yang berpindah, pengusaha pengeruk hasil bumi di sana, merambah alam hingga ke Kecamatan Batang Serangan. Imbasnya, kerusakan lingkungan tak dapat dielakkan.

Kadiv SDA LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH

Hal itu menuai kritikan tajam dari Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH. Baginya, penjelasan tentang sungai yang berpindah tidaklah ilmiah. Sangat aneh jika lokasi Izin Usaha Pertambagan (IUP) bisa berpindah.

BACA JUGA

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

 

“Apa sungai bisa berpindah? Atau pengusahanya yang ingin dapat untung besar degan modal yang kecil, tanpa dibebankan biaya pengurusan izin. Karena, ada dana pencadangan wilayah pertambagan, reklamasi pasca tambang, pemulihan kerusakan lingkungan hidup dan penerimaan negara lainnya,” ketus Ali, Minggu (17/4) sore.

Patut diketahui, kata aktivis pecinta lingkungan itu, IUP dapat terbit didahului dengan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pemkab Langkat kemudian menerbitkan izin eksplorasi, untuk mengetahui mineral apa saja yang terdapat di WIUP, dan menandai wilayah izin tersebut.

 

“Maka, izin usaha tambang diwajibkan adanya tanda batas atau patok, agar tidak tumpeng tindih dengan WIUP milik pihak lain. Atau bahkan tidak mencaplok lahan warga sekitar WIUP, sebagaimana diatur pada UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta aturan pelaksananya,” terang pria ramah itu.

Menurut pria berdarah Maindailing itu, untuk mengetahui Sungai Batang Serangan benar merupakan WIUP pengusaha, dapat dilihat dari tanda batas atau patok di lapangan. Jika tidak ada, dapat diduga pertambangan itu illegal. “Dapat dilakukan penegakan hukum oleh pihak – pihak terkait di daerah, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap pengusaha tambang illegal,” tegasnya.

 

Atas adanya dugaan tambang illegal itu, masyarakat yang menjadi korban baik karena kerusakan lingkungan hidup maupun gangguan dan kerusakan fasilitas umum, mereka berhak mendapatkan iformasi terkait WIUP dan IUP ke BPTPM kabupaten. “Dapat disimpulkan, bukan sungainya yang berpindah, tapi diduga tangan pengusahanya jahil mengeruk sumber daya alam berdasarkan seleranya saja,” tandas Ali.

 

Sebelumnya, Selain rusaknya bantaran Sungai Batang Serangan, akibat dari aktifitas galian C itu juga mengganggu pengguna jalan di sana. Mereka mengeluhkan jalan yang becek dan berlumpur. Namun ada juga warga yang mengeluhkan polusi abu disaat lumpur tersebut mengering.

Saat di lokasi galian C di Dusun Titi Belangan, Desa Sei Bamban, pengawas bernama Gacok sempat menghalangi awak media melakukan invesetigasi. Dia mengaku disuruh Hasan sang pengusaha galian C, untuk mempertanyakan kehadiran wartawan di sana.

 

“Ngapain kalian di sini. Dah izin kalian sama Hasan untuk ngambil gambar di sini,” kata Gacok dengan nada tinggi, Kamis (14/4) siang, sembari menyebutkan bahwa oknum jenderal bintang dua yang memegang izin galian C itu dan menyebutkan sudah tiga tahun Hasan mengelola galian C itu.

Terpisah, salah seorang warga desa Sei Bamban bernama Suprianto mengatakan, kerusakan jalan di sana sudah berlangsung cukup lama. Dia mengatakan, hal itu disebabkan oleh tingginya aktifitas galian C yang dikelola oleh KSU dan Hasan. Beberapa bulan lalu, Suprianto juga pernah ikut demo untuk menertibkan truk bertonase tinggi, namun tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

 

“Empat bulan lalu aku itu juga demo untuk menertibkan truk pengangkut material galian C yang tonase tinggi. Tapi ya gitulah, gak membuahkan hasil yang memuaskan bagi masyarakat. Lihatlah jalan provinsi ini, dah macam bubur bentuknya,” ketusnya, sembari mengatakan ada juga pengguna jalan yang terjatuh saat melintasi jalan itu.

 

Informasi di lapangan, tiga rumah warga di Desa Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang roboh tergerus arus sungai. Warga menuding, hal itu disebabkan oleh aktifitas pengerukan materian di Sunagai Batang Serangan. Pengerukan di bantaran sungai menyebabkan tingginya tingkat abrasi di sana.

 

Camat Batang Serangan Arie Ramadhany SIP via sambungan selulernya menjelaskan, izin galian C milik Hasan berada di Sawit Seberang. Karena alasan sungai berpindah, Hasan mengeruk material hingga ke Batang Serangan. Pangakuan Hasan kepada Arie, kordinat galiannya sudah sesuai dengan areal yang ditambang, meskipun masuk ke Kecamatan Batang Serangan.

“Kita (pihak Kecamatan) gak punya tembusannya di kantor. Itu di luar wewenang kita. Tapi kalau masalah tetesan air, debu, konvoi truk dan jam lalu Lalang, bisa aku bang (wewenang camat). Ada masyarakat yang ngeluh, ada juga yang berpenghasilan dari galian C itu,” kata Arie, sembari menyebutkan izin galin C ada di Provinsi dan pendapatan asli daerah (PAD)-nya masuk ke Dinas Pendapatan.

 

Sementara, hingga berita ini diterbitkan,  Hasan yang disebut – sebut sebagai pengelola galian c disana dan perwakilan dari KSU bernama Rudi, belum membalas pesan WhattsApp yang dikirimkan kepadanya, meskipun pesan itu sudah dibaca oleh yang bersangkutan. (Ahmad)

Tags: Galian CKabupaten LangkatLBH MedanSawit SeberangSei Batang Serangan
Share201Tweet126SendShare

Baca Juga

Perkuat Dampak Informasi Pemerintah, Pemprov Sumut Dukung Standardisasi Konten Komunikasi Publik

11 November 2025

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan standardisasi konten komunikasi publik sebagai upaya memperkuat dampak informasi pemerintah...

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025

MEDAN - Untuk memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung kemandirian fiskal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan...

Tindak Lanjut Rapat FKLL, Dinas PUTR Pematangsiantar Gerak Cepat Perbaiki Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kota

11 November 2025

PEMATANG SIANTAR - Sebagai tindak lanjut hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota...

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Safety Campaign di SMK Negri 1 Batang Kuis

10 November 2025

MEDAN - Raharja kembali menyasar lingkungan pendidikan dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Kali ini, edukasi...

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya...

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya...

POPULER

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

28 Oktober 2025
Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

3 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
Terkait Isu Penggerebekan Gudang Beras SPHP, Bulog & TNI/Polri Tegaskan Tidak Benar.

Terkait Isu Penggerebekan Gudang Beras SPHP, Bulog & TNI/Polri Tegaskan Tidak Benar.

5 November 2025
Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

18 Oktober 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In