Viralnya Video Oknum Pengendara Menolak Ditindak, Satlantas Polres Nisel Beberkan Fakta.

Foto : Oknum Pengendara yang Melanggar Aturan Lalulintas Melawan Petugas Saat Ditindak.

NIAS SELATAN – Menyikapi viralnya video yang tengah beredar terkait oknum pengendara motor yang menolak ditindak atas pelanggaran yang dia lakukan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, Menegaskan bahwa penindakan kepada pengendara tersebut telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Seorang pengendara sepeda motor protes saat kendaraannya dinaikkan ke atas mobil patroli Sat Lantas. Video tersebut sempat menimbulkan berbagai reaksi masyarakat”, Ucap Kasatlantas Polres Nias Selatan (IPDA Ovaroni Zendrato) melalui press rilis yang diterima wartawan. Jumat (22/8/2025)

Foto : Kasatlantas Polres Nisel (IPDA Ovaroni Zendrato)

Ovaroni menuturkan Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di Jalan Diponegoro, Kecamatan Teluk Dalam, tepatnya dekat persimpangan RS Stella Maris. Saat itu, Personel Satlantas tengah melakukan patroli rutin untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

BACA JUGA :  Polres Tapsel Bersama Pemkab Paluta Gelar Operasi Pekat

Saat patroli, Petugas menemukan pengendara sepeda motor berboncengan tanpa menggunakan helm. Setelah dilakukan pemeriksaan, Pengendara tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan berupa (SIM dan STNK) dan plat nomor kendaraan sudah kadaluarsa.

Dalam penindakan tersebut, Petugas berupaya memberikan penjelasan secara humanis, namun pengendara yang diketahui seorang perempuan menolak bekerja sama. Kondisi sempat memanas karena masyarakat ikut menyaksikan dan memberi berbagai tanggapan.

“Ketika motor sudah di atas mobil patroli, pengendara memaksa menarik kendaraannya hingga berhasil dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Petugas melepaskan sepeda motor tersebut semata-mata karena kemanusiaan dan sebagai implementasi tugas Polri yang humanis, agar tidak terjadi kontroversi antara Polri dan masyarakat”, Terangnya

Ovaroni menegaskan bahwa penindakan ini mendasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan pelengkapnya, di antaranya:

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor di Patumbak Tewas Dihajar Warga, Satu Lari

– Pasal 106 ayat (8): Wajib menggunakan helm SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor,

– Pasal 281: Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraannya,

– Pasal 288 ayat (1): Setiap kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah,

– Pasal 288 ayat (2): Kendaraan bermotor wajib memenuhi kelengkapan teknis dan laik jalan.

Dalam menjalankan tugas, lanjut Ovaroni, Satlantas Polres Nias Selatan tidak melakukan pungutan liar atau menerima uang. Tugas ini sepenuhnya dilakukan dengan penuh tanggungjawab dalam rangka mengurangi angka kecelakaan lalulintas. Penindakan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

“Jika terjadi kecelakaan dengan kondisi pelanggaran seperti itu, risikonya sangat besar, baik bagi pengendara maupun orang lain”, Terang Ovaroni.

BACA JUGA :  Poldasu Ungkap Kasus Pornografi, Tersangka Live Streaming di Leon Kos VIP Tembung

Kapolres Nias Selatan (AKBP Ferry Mulyana, S.IK, MH) Menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan, memakai helm standar SNI, serta memastikan kendaraan dalam kondisi sah dan layak jalan.

Foto : Kapolres Nias Selatan (AKBP Ferry Mulyana Sunarya)

“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan. Mari bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Nias Selatan”, Imbuh Kapolres

Selain itu, Kapolres menegaskan akan mendalami lebih lanjut perihal penindakan ini. Tentu bila ditemukan adanya tindakan personil yang menyalahi aturan, dipastikan akan ditindak sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

“Kepatuhan dan profesionalisme personel Polri menjadi prioritas kami”, Tutupnya