MEDAN – Tangis pecah di ruang sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Medan saat Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja Netralitas ASN, Senin (11/5/2026).
Dengan suara bergetar dan sesekali menitikkan air mata, Nur Alia membacakan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin M Nazir.
Suasana sidang tampak hening ketika terdakwa hanya menatap lembaran pledoi yang digenggamnya sambil membacakan satu per satu bantahan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
“Saya tidak pernah menerima uang pungli itu,” ucap Nur Alia di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN MDN tersebut, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nur Alia dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan pungli pengembalian honor Pokja Netralitas ASN, TNI dan Polri senilai Rp4,5 juta.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa ialah karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, tim Pokja disebut tidak menerima honor secara penuh dan terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Namun dalam nota pembelaannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Faigiasa Bawamenewi, meminta majelis hakim membebaskan Nur Alia dari seluruh dakwaan penuntut umum.
“Penasehat hukum terdakwa meminta terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum, sebab terdakwa tidak menerima uang dan tidak pernah mengetahui penerbitan SK tanggal 31 Oktober 2023,” ujar Faigiasa dalam persidangan.
Dalam pledoi tersebut, kubu terdakwa mempersoalkan proses penerbitan Surat Keputusan Pokja Netralitas ASN, TNI dan Polri serta Pokja Pengawasan Kampanye di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli.
Menurut kuasa hukum, Nur Alia dituduh sebagai pihak yang merancang nama-nama personel Pokja dan menyuruh anggota Pokja mengembalikan satu bulan honor kepada bendahara. Namun tuduhan itu dibantah seluruhnya oleh terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya tidak pernah mengetahui penerbitan SK Pokja yang disebut telah ditandatangani pada 31 Oktober 2023.
Pledoi itu juga menyoroti bukti percakapan WhatsApp grup internal Bawaslu yang ditampilkan di persidangan. Dalam percakapan tertanggal 22 Desember 2023, masih terlihat pembahasan mengenai personel Pokja Netralitas ASN dan Pokja Kampanye.
Bahkan dalam percakapan grup tersebut terdapat pengiriman draft dokumen “SK Pokja Kampanye” dan “SK Pokja Netralitas ASN” yang dinilai kubu terdakwa menunjukkan proses administrasi belum final pada saat itu.
“Sudah mulai bu. Membahas ttg personil pokja netralitas ASN n pokja kampanye,” demikian isi salah satu percakapan WhatsApp grup yang dibacakan dalam sidang.
Kubu terdakwa menilai fakta tersebut bertolak belakang dengan keterangan bahwa SK telah selesai dan ditetapkan sejak Oktober 2023.
Selain mempersoalkan SK Pokja, kuasa hukum Nur Alia juga membantah keterangan saksi Wellman Ziliwu yang mengaku menyerahkan uang kepada terdakwa di dalam pesawat pada 28 Desember 2023.
Dalam nota pembelaan disebutkan, Nur Alia tidak berada dalam penerbangan yang sama dengan saksi. Bahkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp menunjukkan saksi sempat mengirim pesan berbunyi, “Izin bu masih di dalam pesawat mau turun, masih sekitar laut ini.”
Pihak terdakwa menilai fakta tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan saksi dengan kondisi sebenarnya.
Tak hanya membantah menerima uang pungli, nota pembelaan itu juga mengungkap dugaan persoalan internal di tubuh Bawaslu Gunungsitoli dan sekretariat lembaga tersebut, termasuk terkait proses administrasi, pembayaran kegiatan hingga komunikasi internal pasca perkara bergulir.
Dalam persidangan, Nur Alia juga menyoroti peran sekretariat dan koordinator sekretariat yang disebut mengetahui alur administrasi serta pembayaran kegiatan Pokja.
Menurut terdakwa, sejak pergantian koordinator sekretariat dan pejabat pembuat komitmen (PPK), mulai muncul berbagai persoalan internal, mulai dari keterlambatan pembayaran SPPD hingga keluhan dari jajaran kecamatan.
Ia bahkan mengaku masih memiliki honor perjalanan dinas sekitar Rp15 juta yang belum dibayarkan.
“Keluhan dari kecamatan semakin sering muncul, tetapi persoalan itu tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada kami,” kata Nur Alia dalam pledoinya.
Dalam pembelaannya, Nur Alia juga mengaku merasa dijadikan target dalam perkara tersebut karena dianggap terlalu idealis dan tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu selama tahapan Pemilu dan Pilkada.
Sidang kemudian ditutup Ketua Majelis Hakim M Nazir dan akan kembali dilanjutkan pada 18 Mei 2026 mendatang dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan terdakwa.
“Tanggapan jaksa minggu depan, mengajukan replik,” ujar kuasa hukum terdakwa singkat kepada wartawan usai persidangan. (Red)
