MEDAN – Sengketa klaim asuransi antara Halomoan Ho dan PT Sompo Insurance Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Meski perkara tersebut disebut telah menempuh seluruh proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK), pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) masih menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang perdebatan mengenai pokok perkara apabila seluruh upaya hukum telah selesai dan putusan telah final.
“Kalau putusan Mahkamah Agung sudah keluar dan PK juga sudah diputus, maka yang tersisa adalah pelaksanaan putusan. Pokok perkaranya sudah selesai. Yang wajib dilakukan adalah menjalankan amar putusan,” kata Azhari di Medan.
Azhari menilai kasus yang dialami Halomoan merupakan contoh nasabah yang harus menempuh proses panjang melalui peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga putusan PK, untuk memperjuangkan haknya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi. Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian terkait aset maupun permodalan perusahaan, terdapat mekanisme pertanggungjawaban hukum yang dapat diterapkan.
Dari sisi administratif, kata Azhari, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, hingga pemberian sanksi kepada direksi yang dapat berujung pada larangan menduduki jabatan di perusahaan asuransi lainnya.
Sementara dari aspek perdata, ia menilai tanggung jawab hukum dapat diperluas hingga kepada holding company maupun direksi apabila terbukti terdapat modal yang tidak disetor atau kondisi permodalan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam situasi tersebut, gugatan ganti rugi dapat diajukan dan direksi maupun komisaris berpotensi dimintai pertanggungjawaban pribadi berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dari aspek pidana, Azhari mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Menurutnya, direksi maupun komisaris yang memberikan keterangan palsu kepada OJK dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Dugaan penggelapan terhadap modal yang telah disetor juga dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Azhari menegaskan, putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar bagi PT Sompo Insurance Indonesia untuk segera melaksanakan kewajiban sesuai amar putusan, termasuk pembayaran kepada pemegang polis yang sah.
“Jika kewajiban itu tidak dijalankan, OJK perlu melakukan audit khusus guna memastikan perusahaan masih memenuhi rasio kesehatan keuangan dan memiliki dana jaminan sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Azhari, mekanisme eksekusi putusan dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri setelah dilakukan aanmaning atau teguran resmi. Apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan, OJK dinilai memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Halomoan menyatakan direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti terjadi pelanggaran terkait kewajiban permodalan perusahaan sebagaimana diatur dalam akta pendirian dan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti keberadaan dana jaminan perusahaan asuransi yang ditempatkan pada bank pemerintah atas nama Menteri Keuangan. Menurutnya, dana tersebut dapat menjadi bagian dari mekanisme perlindungan terhadap pemegang polis apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya.
Karena itu, Halomoan mendorong Pengadilan Negeri untuk menyurati OJK guna memperoleh kepastian mengenai keberadaan dana jaminan PT Sompo Insurance Indonesia sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 71/POJK.05/2016.
“Apabila dana jaminan dan ketentuan permodalan perusahaan masih tersedia sesuai aturan, hal tersebut dapat menjadi bagian dari proses hukum yang ditempuh melalui mekanisme pengadilan,” katanya.
Namun, lanjut Halomoan, apabila dana jaminan yang diwajibkan peraturan tidak tersedia, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Perasuransian. (Red)
