MEDAN – Pengadaan aspal senilai Rp24,6 miliar di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat demi menjamin transparansi penggunaan anggaran daerah.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menilai proses pembelian aspal melalui mekanisme e-purchasing berpotensi menyisakan pertanyaan terkait persaingan usaha, efisiensi anggaran, hingga kualitas material yang akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan di Kota Medan.
Menurut Azhari, apabila benar terdapat produk yang tidak mencantumkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta proses mini kompetisi tidak dilakukan secara optimal, maka kualitas hasil pekerjaan jalan berpotensi terdampak.
“Jangan sampai uang rakyat puluhan miliar rupiah digunakan untuk membeli material yang kualitasnya dipertanyakan sejak awal. Infrastruktur jalan harus dibangun dengan material terbaik karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Azhari, Selasa (16/6/2026).
Nilai Pengadaan Mencapai Rp24,6 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, terdapat dua paket pengadaan utama melalui e-katalog, yakni:
- Pengadaan 10.000 ton Hotmix AC-WC dengan nilai kontrak Rp16.156.527.300.
- Pengadaan 5.000 ton Hotmix HRS-WC dengan nilai kontrak Rp8.497.050.000.
Total nilai pengadaan mencapai Rp24.653.577.300 atau sekitar Rp24,6 miliar.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat proses pengadaan dinilai harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mini Kompetisi E-Katalog Dipertanyakan
LIPPSU menyoroti dugaan tidak maksimalnya pelaksanaan mini kompetisi dalam proses pembelian melalui e-katalog nasional.
Padahal, menurut Azhari, di kawasan Medan, Deli Serdang dan Langkat terdapat sejumlah produsen hotmix yang dinilai mampu menyediakan produk dengan spesifikasi yang sama sehingga persaingan harga dan kualitas semestinya dapat terjadi secara sehat.
“Publik berhak mengetahui apakah seluruh penyedia yang memenuhi syarat telah diberikan kesempatan yang sama untuk bersaing. Prinsip dasar pengadaan pemerintah adalah efisiensi, transparansi dan persaingan sehat,” katanya.
LIPPSU mengaku menemukan adanya perbedaan mekanisme transaksi pada sejumlah produk hotmix lain yang tersedia di e-katalog nasional. Pada beberapa produk, sistem mewajibkan mini kompetisi sebelum transaksi dilakukan.
Karena itu, LIPPSU mempertanyakan apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan perbandingan harga, spesifikasi teknis dan kualitas produk dari seluruh penyedia yang tersedia.
Soroti Dugaan Ketiadaan Sertifikasi SNI
Selain mekanisme pengadaan, LIPPSU juga menyoroti aspek mutu material yang digunakan.
Menurut Azhari, sertifikasi SNI merupakan instrumen penting untuk menjamin kualitas material konstruksi, terutama pada proyek jalan yang menggunakan dana publik.
“Jika benar produk yang dibeli tidak mencantumkan sertifikasi SNI dalam etalase katalog elektronik, maka hal ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kualitas dan akuntabilitas penggunaan uang negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, kualitas aspal akan sangat menentukan umur layanan jalan, ketahanan terhadap cuaca, serta efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Modus Pengondisian E-Purchasing yang Perlu Diwaspadai
LIPPSU mengingatkan bahwa digitalisasi pengadaan tidak otomatis menghilangkan potensi penyimpangan.
Beberapa modus yang menurutnya kerap muncul dalam praktik pengadaan elektronik antara lain:
- Penguncian spesifikasi teknis agar hanya penyedia tertentu yang memenuhi syarat.
- Pembatasan peserta dalam mini kompetisi.
- Pemecahan paket pengadaan.
- Pengaturan harga antar penyedia.
- Penggunaan material di bawah spesifikasi kontrak.
- Pengurangan volume pekerjaan saat pelaksanaan proyek.
“Digitalisasi memang mengurangi tatap muka, tetapi tidak otomatis menghilangkan niat korupsi. Yang berubah hanya metodenya, dari kongkalikong manual menjadi kongkalikong digital,” kata Azhari.
Minta Kejati dan BPKP Lakukan Pengawasan
LIPPSU meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BPKP, Inspektorat dan aparat pengawas lainnya melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan.
Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, proses e-purchasing, harga satuan, spesifikasi teknis hingga kualitas material yang digunakan di lapangan.
Menurut Azhari, berbagai kasus proyek jalan di Sumatera Utara sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan yang paling sering ditemukan adalah ketidaksesuaian spesifikasi material, pengurangan volume pekerjaan dan lemahnya pengawasan teknis.
“Transparansi adalah cara terbaik untuk menjawab seluruh pertanyaan publik. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, maka dokumen pendukung dan data pengadaan sebaiknya dibuka secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
SDABMBK Kota Medan Bantah Dugaan KKN
Sementara itu, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, sebelumnya membantah adanya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan aspal tersebut.
Menurutnya, seluruh proses pembelian dilakukan melalui mekanisme e-katalog nasional sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia juga menegaskan sistem e-katalog dirancang untuk menjamin transparansi serta memberikan kesempatan kepada seluruh penyedia yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam pengadaan.
Meski demikian, LIPPSU menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, khususnya terkait alasan pemilihan penyedia, pelaksanaan mini kompetisi, perbandingan harga dengan produsen lain serta status sertifikasi mutu produk yang dibeli.
“Jangan sampai uang rakyat Rp24,6 miliar habis digunakan, tetapi kualitas jalan yang dihasilkan justru cepat rusak. Transparansi dan pengawasan harus menjadi prioritas utama,” pungkas Azhari Sinik.
Laporan: Jhon Fitriadi
Focus Keyword: Pengadaan Aspal Rp24,6 Miliar Medan
SEO Title: Pengadaan Aspal Rp24,6 Miliar di Medan Disorot, LIPPSU Pertanyakan E-Purchasing dan Sertifikasi SNI
Meta Description: LIPPSU menyoroti pengadaan aspal Rp24,6 miliar di Kota Medan. Dugaan minimnya mini kompetisi e-katalog, sertifikasi SNI, dan transparansi pengadaan menjadi sorotan dalam proyek SDABMBK Tahun Anggaran 2026.
Meta Keywords: pengadaan aspal Medan, aspal Rp24,6 miliar, SDABMBK Medan, LIPPSU, Azhari AM Sinik, e-purchasing, e-katalog, hotmix AC-WC, hotmix HRS-WC, proyek jalan Medan, sertifikasi SNI aspal, dugaan KKN pengadaan, pengadaan barang jasa pemerintah, proyek infrastruktur Medan, Kejati Sumut, BPKP Sumut, transparansi pengadaan, kualitas jalan Medan, APBD Medan 2026, audit pengadaan aspal.
