MEDAN, – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan agar penanganan dugaan kasus di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) tidak berhenti hanya pada formalitas pelaporan semata.
“Jangan sampai prosesnya hanya seperti meniup lilin, terlihat besar di awal, tapi kemudian padam tanpa ada kejelasan dan tindak lanjut yang transparan,” tegas Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Rabu (29/4).
Dia menilai bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya keberanian institusi penegak hukum dalam membongkar dugaan kasus besar yang melibatkan BUMN strategis.
Menurutnya, pola pembiaran yang berulang justru berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
LIPPSU juga menilai bahwa dugaan persoalan di PT Inalum tidak bisa hanya dilihat sebagai kasus administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada indikasi sistemik yang berlangsung lama.
“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi sekadar persoalan teknis pengadaan, tapi sudah menjadi dugaan praktik yang terstruktur dan berulang,” kata Azhari.
Lebih jauh, LIPPSU menyoroti sikap diam berbagai pihak terkait meskipun sejumlah laporan dan temuan telah disampaikan ke aparat penegak hukum hingga tingkat nasional.
Menurut mereka, ketiadaan tindakan nyata justru memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di tubuh perusahaan negara tersebut.
“Sejumlah laporan sudah disampaikan ke berbagai instansi, namun sampai saat ini belum terlihat tindakan nyata yang signifikan,” ujar Azhari di Medan.
Dugaan Penyimpangan Pengadaan dan Administrasi
Sejumlah temuan yang dihimpun dari berbagai laporan, termasuk Republik Corruption Watch (RCW) dan pelapor lainnya, menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang di PT Inalum. Di antaranya terkait:
– Dugaan ketidaksesuaian merek dan spesifikasi barang
– Perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang
– Dugaan penggunaan barang yang tidak sesuai standar OEM
– Indikasi manipulasi dokumen inspeksi dan kartu stok
Salah satu sorotan adalah penggunaan merek “Meidensha” pada produk hoist crane yang disebut sudah tidak lagi relevan secara bisnis sejak akuisisi lini usaha oleh Kito Corporation pada 2010. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait keabsahan penggunaan merek tersebut dalam pengadaan setelah tahun tersebut.
Selain itu, ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian antara dokumen penerimaan barang dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk pada komponen seperti brake shoe yang disebut tidak memiliki identitas merek sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Potensi Pelanggaran
Dalam laporan lain yang juga menjadi bagian dari sorotan LIPPSU, disebutkan adanya dugaan penggunaan suku cadang yang tidak asli berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM). Bahkan, terdapat klaim bahwa name plate pada sejumlah komponen diduga tidak sesuai dengan produk asli.
Meski demikian, barang-barang tersebut tetap diterima dan digunakan dalam operasional perusahaan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian atau pembiaran dalam sistem pengawasan internal.
LIPPSU juga menyoroti dugaan adanya pola pengadaan yang didominasi oleh vendor tertentu dalam jangka waktu panjang. Dalam laporan yang beredar, disebutkan adanya indikasi:
Penguasaan proyek oleh vendor yang sama secara berulang
– Dugaan praktik subkontrak berlapis dalam satu lingkaran usaha
– Konsentrasi nilai proyek pada kelompok vendor tertentu
– Potensi konflik kepentingan dalam proses tender
– Adanya sistem Suap dan Korupsi yang terencana
Pola tersebut dinilai mengarah ke praktik monopoli terselubung yang merugikan prinsip persaingan usaha sehat dan tata kelola BUMN dan adanya Korupsi tersistem yang terencana.
Dalam berbagai laporan yang dihimpun, dugaan kerugian negara disebut mencapai miliaran rupiah akibat pengadaan yang dinilai tidak sesuai prosedur, serta adanya dugaan praktik yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu panjang.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada pada tahap laporan dan belum ada putusan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana.
LIPPSU menegaskan perlunya langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengadaan di PT Inalum.
“Harus ada pemeriksaan terbuka, audit total, dan penelusuran menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesan pembiaran,” tegas Azhari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Inalum maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.
Laporan : Heriyanto Budi
