• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Juli 11 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home Hukum

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

11 Juli 2024
/ Hukum
667 43
Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan mengamankan salah seorang daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan atas nama Sri Palmen Siregar, Selasa (9/7/2024) malam di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan.

Ketika dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH,MH didampingi Kasi A Indra Hasibuan, SH, Rabu (10/7/2024) membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan tidak pernah hadir hingga akhirnya diterbitkan surat DPO.

“Setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building, saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan.

Berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar terhadap korbannya.

“Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri Medan terbukti melakukan penipuan dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan,” jelas Yos A Tarigan.

Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean, SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman. (Red)

Tags: 7 MiliarTim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

9 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Pasca viralnya kasus kematian Hadirat Nehe seorang warga Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia...

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

7 Juli 2025

NIAS SELATAN : Pasca ditetapkan sebagai Tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Sumatera Utara, Melakukan penahanan kepada Bendahara Dinas PUPR...

Praktisi Hukum Dedi Suheri

Hoaks Mantan Kapolres Terlibat OTT Kadis PUPR Sumut, Praktisi Hukum Minta Kapolda Usut Penyebar Isu

6 Juli 2025

MEDAN - Pernyataan resmi Juru Bicara KPK yang membantah keterlibatan oknum kepolisian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas PUPR...

Aksi Polri Peduli, Sonahami Lase Sambangi Kediaman Janda Tua Miskin Di Idanogawo.

Aksi Polri Peduli, Sonahami Lase Sambangi Kediaman Janda Tua Miskin Di Idanogawo.

5 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Dalam rangka kepedulian Polri terhadap masyarakat, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias (AKP Sonahami Lase, SH) didampingi Plt....

Air Mata Kado HUT Bhayangkara, Mahasiswi Ini Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Ayahnya di Selambo

Air Mata Kado HUT Bhayangkara, Mahasiswi Ini Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Ayahnya di Selambo

3 Juli 2025

MEDAN – Seorang mahasiswi menangis pilu saat meminta keadilan atas kematian ayah kandungnya dalam aksi damai di nuansa peringatan HUT...

Konflik Tanah di Dusun III Pantai Buaya, Camat Ancam Cabut Surat Tanah Akibat Data Tidak Lengkap

Konflik Tanah di Dusun III Pantai Buaya, Camat Ancam Cabut Surat Tanah Akibat Data Tidak Lengkap

3 Juli 2025

BESITANG - Konflik tanah di Jalan Pantai Buaya, Dusun III, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat melibatkan dua bersaudara,...

POPULER

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

26 Juni 2025
Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

21 Juni 2025
Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

11 Juni 2025
Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

19 Juni 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

7 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In