GUNUNGSITOLI – Dalam rangka memberi informasi berupa pemahaman kepada masyarakat khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Management RSUD dr. M. Thomsen Nias sosialisasikan aturan terbaru soal pelayanan rawat inap. Kamis (24/7/2025)
Sejumlah informasi mulai dari hak naik kelas rawat inap, sistem KRIS yang akan diberlakukan, hingga larangan dokumentasi di ruang perawatan menjadi hal utama yang perlu diketahui publik.
Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias (dr. Noferlina Zebua) melalui Kepala Unit Edukasi dan Promkes (Johana Sihura, A.Md.Kep) Menerangkan bahwa salah satu poin penting yang perlu diketahui yaitu : Adanya larangan naik kelas bagi peserta BPJS Kelas 3, baik dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun peserta mandiri. Mereka tidak diperbolehkan naik dikelas (Kelas 1, Kelas 2 atau VIP), Kecuali beralih status menjadi pasien umum.
Sedangkan peserta BPJS Kelas 1 dan Kelas 2 diperkenankan untuk naik kelas VIP, dengan ketentuan selama kamar tersedia dan pasien bersedia membayar selisih biaya.
Dalam hal ini, lanjut Johana, jika pelayanan medis masih sesuai dengan plafon yang dijamin BPJS, maka pasien tidak akan dikenai tambahan biaya. Tetapi jika melebihi batas jaminan, maka pasien wajib membayar selisih secara pribadi. Karena selisih bayar dihitung berdasarkan Permenkes dan PKS dengan BPJS Kesehatan.
“Larangan ini bukan kebijakan sepihak rumah sakit, melainkan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 dan isi perjanjian resmi dengan BPJS Kesehatan”, Tuturnya
Johana menambahkan bahwa RSUD Thomsen Nias juga mewacanakan implementasi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Ini merupakan sistem rawat inap baru yang mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juli 2025 lalu.
Adapun tujuan dari penerapan KRIS yakni : Jarak ideal antar tempat tidur, Sirkulasi udara dan pencahayaan ruangan, dan Sistem kebersihan dan keamanan ruang rawat inap.
Demi menjaga privasi dan kenyamanan pasien serta mencegah beredarnya informasi yang belum terverifikasi, Johana meminta agar keluarga pasien atau pihak manapun untuk tidak melakukan perekaman video atau mengambil foto di ruang perawatan tanpa izin petugas.
“Informasi ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit agar pasien mendapatkan informasi yang jujur, transparan, dan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan RSUD. Bagi yang belum puas atas informasi yang diberikan, Masyarakat bisa mendatangi Ruangan Unit & Promkes RSUD dr. M. Thomsen Nias”, Himbau Johana
(Rama)
