• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, Januari 20 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Saksi Perkara Panti Rehab TRP : Saya Bisa Mengaji

8 September 2022
/ News, Sumut
702 8
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Stabat – Budiharta Sinulingg (37), warga Desa Kuala Demak, Kecamatan Kuala, Langkat memberikan kesaksian dalam perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa HS dan IS, Rabu (7/9/2022) pagi. Kepada majelis hakim, dia mengaku diajari mengaji dan dilatih bekerja selama menjalani berada di panti rehab milik Terbit Rencana PA (TRP).

BACA JUGA

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, Budiharta menjelaskan, tidak mengetahui tentang penyebab kematian Abul Malik Isnur alis Bedul. Karena, pada saat itu dia sedang berada di pabrik kelapa sawit milik TRP.

 

Belajar mengaji

“Waktu itu saya sedang berada di pabrik bu. Saya tidak satu kereng diengan dia (Bedul) bu. Seingat saya, sekitar satu atau dua minggu setelah direhab dia meninggal. Saya tidak tau apa yang dialaminya selama di kereng,” terang Budiharta.

 

Biasanya, kata saksi, setiap anak baru yang direhab dislangi dan dibotaki. Setelah itu, diajari bersih – bersih dan mengaji, serta bekerja. Selain itu, sikap tobat dan ‘manjat monyet’ juga diterapkan bagi penghuni baru di panti rehab itu.

 

Saksi menambahkan, dirinya keluar dari panti rehab itu karena memang sudah sembuh dari ketergantungan narkoba. Dia juga menjelaskan, setelah direhab di sana, dia bisa kembali diterima keluarganya dan bisa membaca Qur’an.

Memandikan jenazah

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat, saksi menerangkan, dirinya ikut memandikan jenazah Bedul di samping kereng 1. Air bersih dari samping kolam dekat kereng yang digunakan untuk memandikannya.

 

Bersama putra daerah setempat yang menggunakan peci, mereka memandikan jenazah Bedul secara Islam. Bagian tubuh jenazah Bedul pun mereka bersihkan. “Saya tidak ingat ada bekas luka di jenazah Bedul. Tapi seminggu sebelum meninggal, saya ada liat bekas luka di punggungnya. Lukanya seperti lebam,” tuturnya.

 

Pada pertama kali datang ke panti rehab, Budiharta tidak mengetahui kondisi Bedul. Karena dia berada di kereng 2, sementara Bedul di kereng 1. Selama Budiharta di sana, dia tidak pernah mengalami atau melihat penghuni kereng di tetesi plastic bakar.

Disuruh mengaji

Pertama kali masuk rehab, dirinya juga mengalami dislang. Hal itu dialaminya karena membuat kesalahan. Misalnya, menolak saat disuruh mengaji. Atau saat aparat kepolisian datang, tapi mereka tidak mau duduk.

 

“Biasnaya, seminggu ada dua kali petugas kesehatan memeriksa mereka. Kawan – kawan selalu bilang bekas kerokan jika petugas Kesehatan menanyakan bekas memar di badan kami,” kenang Budiharta.

 

Selain itu, Sribana PA, adik TRP juga sering memberikan bimbingan kepada para penghuni panti rehab tersebut. Sribana juga memfasilitasi saat prosesi memandikan dan mengkafani jenazah Bedul.

Ketergantungan narkoba dan meresahkan

Kepada penasihat hukum (PH) terdakwa HS dan IS, mengatakan, dia direhab di sana karena ketergantungan narkoba. Kondisinya saat itu, sudah sangat meresahkan.

 

“Saya tidak mengenalinya (kedua terdakwa). Saya tidak ingat kondisi Bedul saat masuk di panti rehab. Panti rehab itu bermanfaat bagi saya. Karena saya bisa sembuh dari narkoba, saya bisa mengaji dan diterima sama keluarga,” terangnya.

 

Akhirnya, Halida Rahardhini menunda sidang. Karena, dua dari tiga saksi yang akan diperiksa berhalangan hadir. “Sidang akan dilanjutkan Selasa 13 Septermber 2022 mendatang,” kata Halida sembari mengetuk palu hakim. (Ahmad)

Tags: Kejari LangkatKejati SumutKerangkeng ManusiaPanti Rehab TRPPN Stabat
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

MEDAN – PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) menembuskan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya...

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

POPULER

Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Turnamen Sepak Bola Desa Pancur Batu Cup 2025 Momentum Lahirkan Pemain Berkualitas, Bupati Deli Serdang : Jaga Sportivitas

17 November 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In