• Redaksi
  • INDEKS
Kamis, Mei 26 2022
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Tangani Tiga Kasus Pencurian Sawit, Kejari Langkat Kembali Gelar Restoratif Justice

24 Februari 2022
/ News
0 0
0
Tangani Tiga Kasus Pencurian Sawit, Kejari Langkat Kembali Gelar Restoratif Justice
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BACA JUGA

Ngaku Khilaf dan Mohon Maaf, Penganiaya Pelajar Depan Mini Market Dituntut 3 Tahun

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

STABAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar Restoratif Justice (RJ) terhadap tiga kasus pencurian buah kelapa sawit, yang dilimpahkan jajaran Polres Langkat, Kamis (24/2) di ruang Aula Kantor Kejari Langkat. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap SH MH. Adapun tiga tersangka yang menerima RJ adalah Pranata alias Fras (19), Jumiati alias Jum (50) dan Misman (60) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian buah kelapa sawit. Dalam sambutannya Kajari Langkat berharap, agar tiga tersangka tersebut bisa menyadari kesalahan yang mereka lakukan. Hal itu bukanlah kebetulan, tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Syarat yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban. “Ini merupakan kasus yang ke-11 yang kita lakukan restoratif justice sejak tahun 2022 lalu. Namun untuk memenuhi RJ, tidak semua kasus bisa diajukan. Hal yang paling utama adalah, kata maaf dari pihak korban,” ucap Kajari Langkat. Jadi bagi tersangka yang menerima Restoratif Justice ini, lanjut mantan Kajari Sorong itu, agar bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan dan jangan mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum. “Jangan ulangi lagi perbuatan melanggar hukum,” tegas Muttaqin. Sementara itu, sejumlah perwakilan dari pihak korban berharap agar para pelaku tindakan pidana yang menerima RJ itu dapat berubah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama. “Kami memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk berubah dan berharap agar tidak kembali melakukan pencurian buah sawit diperkebunan. Karena ada pelanggaran hukumnya. Namun kali ini kami memberikan maaf, semoga menjadi pembelajaran buat kita semua,” ujar perwakilan dari pihak korbanm, yang mengaku bernama Suharto Sementara itu, seluruh perwakilan keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada pihak korban yang sudah memaafkan keluarga mereka, yang sudah melakukan tindak pidana. Khusus kepada Kejari Langkat yang sudah membantu proses RJ tersbeut, mereka juga mengucapkan banyak terima kasih. “Terima kasih kami kepada pihak korban dan Kejari Langkat yang sudah memberikan kesempatan kepada keluarga kami untuk berubah. Kami berjanji akan terus mengawasi keluarga kami agar tidak kembali mengulangi perbuatan pidananya,” ucap seluruh keluarga tersangka. Sebelumnya, tiga Tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Sementara Restorative Jusctice tersebut, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukannya dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga. (rel/Ahmad)
Tags: Kejari LangkatRestoratif Justice

Terkait Berita

News

Ngaku Khilaf dan Mohon Maaf, Penganiaya Pelajar Depan Mini Market Dituntut 3 Tahun

25 Mei 2022
Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa
News

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

24 Mei 2022
Jalin Silaturrahmi, Halal Bihalal Keturunan H Nur Salim Albanteni Sukses Digelar
News

Jalin Silaturrahmi, Halal Bihalal Keturunan H Nur Salim Albanteni Sukses Digelar

24 Mei 2022
Razman Arif, kuasa hukum Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) saat mendaftarkan gugatan di PTUN Medan.
News

TSO Resmi Gugat Gubsu terkait Surat Plt Bupati Palas

24 Mei 2022
Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal
News

Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal

23 Mei 2022
Paparkan Kasus Pembunuhan di Padang Tualang, Kapolres Langkat : Tersangka Bawa Mobil Rampasan ke Jawa Timur
News

Paparkan Kasus Pembunuhan di Padang Tualang, Kapolres Langkat : Tersangka Bawa Mobil Rampasan ke Jawa Timur

23 Mei 2022
Selanjutnya
Wisuda 1.076 Lulusan, Rektor Unimed Terapkan Terobosan Baru

Wisuda 1.076 Lulusan, Rektor Unimed Terapkan Terobosan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

Razman Arif, kuasa hukum Bupati Palas Nonaktif Ali Sutan Harahap.

Digugat ke PTUN, Surat Gubsu soal Surat Penunjukan Plt Bupati Palas!

22 Mei 2022
Sudah Direkomendasikan untuk DItutup, PH Minta PT JPN Tunaikan Hak Pekerja

Sudah Direkomendasikan untuk DItutup, PH Minta PT JPN Tunaikan Hak Pekerja

19 Mei 2022
Ketua KPP-KTA Minta APH Usut Dugaan Plt Kadiskes Langkat Minta Upeti Rp150 Juta

TPP dan THR di Dinkes Langkat Belum Cair, Nakes Mengeluh

28 April 2022
Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

24 Mei 2022
Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal

Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal

23 Mei 2022
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Posting....