STABAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat kembali menggelar Restoratif Justice (RJ) terhadap tiga kasus pencurian buah kelapa sawit, yang dilimpahkan jajaran Polres Langkat, Kamis (24/2) di ruang Aula Kantor Kejari Langkat.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap SH MH. Adapun tiga tersangka yang menerima RJ adalah Pranata alias Fras (19), Jumiati alias Jum (50) dan Misman (60) dengan kasus yang sama, yaitu pencurian buah kelapa sawit.
Dalam sambutannya Kajari Langkat berharap, agar tiga tersangka tersebut bisa menyadari kesalahan yang mereka lakukan. Hal itu bukanlah kebetulan, tapi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Syarat yang paling utama adalah kata maaf dari pihak korban.
“Ini merupakan kasus yang ke-11 yang kita lakukan restoratif justice sejak tahun 2022 lalu. Namun untuk memenuhi RJ, tidak semua kasus bisa diajukan. Hal yang paling utama adalah, kata maaf dari pihak korban,” ucap Kajari Langkat.
Jadi bagi tersangka yang menerima Restoratif Justice ini, lanjut mantan Kajari Sorong itu, agar bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan dan jangan mengulangi kembali perbuatan melanggar hukum. “Jangan ulangi lagi perbuatan melanggar hukum,” tegas Muttaqin.
Sementara itu, sejumlah perwakilan dari pihak korban berharap agar para pelaku tindakan pidana yang menerima RJ itu dapat berubah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama.
“Kami memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk berubah dan berharap agar tidak kembali melakukan pencurian buah sawit diperkebunan. Karena ada pelanggaran hukumnya. Namun kali ini kami memberikan maaf, semoga menjadi pembelajaran buat kita semua,” ujar perwakilan dari pihak korbanm, yang mengaku bernama Suharto
Sementara itu, seluruh perwakilan keluarga juga mengucapkan terima kasih kepada pihak korban yang sudah memaafkan keluarga mereka, yang sudah melakukan tindak pidana. Khusus kepada Kejari Langkat yang sudah membantu proses RJ tersbeut, mereka juga mengucapkan banyak terima kasih.
“Terima kasih kami kepada pihak korban dan Kejari Langkat yang sudah memberikan kesempatan kepada keluarga kami untuk berubah. Kami berjanji akan terus mengawasi keluarga kami agar tidak kembali mengulangi perbuatan pidananya,” ucap seluruh keluarga tersangka.
Sebelumnya, tiga Tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 111 UU No. 39/2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dan Pasal 107 UU No 39/2014 Tentang Perkebunan huruf d Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Sementara Restorative Jusctice tersebut, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukannya dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.
(rel/Ahmad)