• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Rabu, November 12 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Dampingi Masyarakat, Oknum Anggota DPRD Langkat Malah Dibui

8 September 2022
/ News, Sumut
922 9
Dampingi Masyarakat, Oknum Anggota DPRD Langkat Malah Dibui
950
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Stabat – Anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem Zulihartono alias Tono diamankan di Mapolres Langkat, Rabu (7/9/2022) pagi. Dia diamankan di sekitar kediamannya di Kecamatan Gebang, Langkat. Wakil rakyat itu, diboyong puluhan aparat kepolisian berpakaian preman, karena dituduh melakukan penghasutan. Hal itu pun sempat menjadi perhatian warga sekitar.

BACA JUGA

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

Tindak Lanjut Rapat FKLL, Dinas PUTR Pematangsiantar Gerak Cepat Perbaiki Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kota

Hal itu disampaikan Muhammad Arrasyid Ridho SH MH, penasihat hukum Tono, di Mapolres Langkat, Rabu (7/9/2022) malam. “Hari ini dijemput dari sekitar rumahnya dan diperiksa dalam status sebagai tersangka,” kata Ridho didampingi dua rekannya.

 

Diperiksa di Polres Langkat

Tono diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 160 KUHP. Dalam waktu 1 x 24 jam, Tono akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Langkat.

 

Wakil rakyat itu, dituduh melakukan penghasutan terhadap masyarakat di daerah pemilihan (Dapil-nya) pada Februari 2022. Hal itu berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan PT Rapala.

 

Pendukung (konstituen) Tono, kata Ridho, meminta wakil rakyat itu untuk memediasi persoalan antara warga dengan perusahaan tersebut. Atas permintaan itu, Tono pun turun ke lokasi, untuk menenangkan masyarakat.

 

Sudah RDP dan berdamai

“Selanjutnya, persoalan itu kemudian dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Langkat pada Maret 2022. Kemudian, persolan tersebut berhasil diselesiakan. Artinya, antara masyarakat dan pihak perusahaan sudah berdamai,” lanjut Ridho.

 

Ridho menambahkan, sebelum RDP tersebut dilakukan, sudah masuk laporan polisi ke Polres Langkat. Laporan itu pun terus berlanjut, meskipun sudah dilakukan perdamaian antara masyarakat dengan PT Rapala.

 

Tidak profesional

Tim PH Tono menilai, proses hukum yang dijalani kliennya tidak sesusai prosedur. Mereka menilai, penyidik tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Karena, penyidik tidak melakukan pemanggilan kepada Tono melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Langkat.

 

Kemudian, tidak sepatutnya Tono langsung ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, penetapan itu tidak melibatkan Tono saat proses gelar perkara. “Kami menilai, penyidik tidak professional dalam menjalankan tugasnya,” tegas Ridho.

 

Terkait hal itu, tim PH Tono sudah mendaftarakan Pra peradilan (Prapid) terhadap penetapan tersangka tersebut. Tono sendiri, ditetapkan sebagai tersangka karena menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD.

 

Terkena sanksi hukum

“Kedepannya, kita khawatirkan tidak ada lagi anggo DPR yang berani berjuang di depan garis rakyat. Karena, ada persoalan masyarakat yang bersinggungan dengan perusahaan, akan ada sakgsi hukum yang menanti. Ini sangat berbahaya,” tutur Ridho.

 

Ridho berharap, agar Kapolres, Kapolda dan Kapolri dapat meninjau ulang persoalan tersebut. Apakah itu dengan dilakukan gelar perkara khusus atau gelar perkara ulang.

Terkesan tidak memahami

Tim Ridho menilai, tim penyidik tidak memahami secara utuh persoalan yang ada. Penyidik juga terkesan tidak memahami unsur – unsur yang ada dalam pasal 160 KUHP. Karena, kalau Tono dituduh melakukan penghasutan, harus lah dibuktikan dulu akibat dari perbuatannya itu.

 

“Penetapan tersangkanya juga, kami anggap premature atau terkesan dipaksakan. Karena tidak memenuhi unsur dan tidak ada akibat yang dapat dibuktikan oleh penyidik,” tandas Ridho.

 

Saat ditemu di ruang kerjanya, Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Janitra Giri Satya STrK tidak ada ditempat. Petugas piket di sana mengatakan, IPDA Janitra sedang ke luar. “Kanit keluar bang,” kata aparat polisi di sana. (Ahmad)

Tags: DPRD LangkatPolres langkatPT Rapala
Share262Tweet164SendShare

Baca Juga

Ini Langkah Strategis Pemprov Sumut dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

11 November 2025

MEDAN - Untuk memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung kemandirian fiskal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan...

Tindak Lanjut Rapat FKLL, Dinas PUTR Pematangsiantar Gerak Cepat Perbaiki Jalan Berlubang di Sejumlah Titik Kota

11 November 2025

PEMATANG SIANTAR - Sebagai tindak lanjut hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota...

Jasa Raharja Sumatera Utara Gelar Safety Campaign di SMK Negri 1 Batang Kuis

10 November 2025

MEDAN - Raharja kembali menyasar lingkungan pendidikan dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Kali ini, edukasi...

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya...

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

Tekan Risiko Kecelakaan, Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Negeri 2 Tebing Tinggi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelajar mengenai pentingnya...

Jasa Raharja Sumut Gelar Safety Campaign di SMK Swasta Musda Perbaungan

10 November 2025

MEDAN - Jasa Raharja menggelar Safety Campaign di SMK Musda, Kecamatan Perbaungan, sebagai langkah meningkatkan kesadaran pelajar terhadap pentingnya keselamatan...

POPULER

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

Dokumen Lengkap, Satreskrim Polres Nias Kembalikan Barang Bukti Minyak Kepada Nelayan.

28 Oktober 2025
Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

Bulog Nias Bantah Video Viral Terkait Penggerebekan Gudang Beras, Pinca : Itu Hoaks.!

3 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
Terkait Isu Penggerebekan Gudang Beras SPHP, Bulog & TNI/Polri Tegaskan Tidak Benar.

Terkait Isu Penggerebekan Gudang Beras SPHP, Bulog & TNI/Polri Tegaskan Tidak Benar.

5 November 2025
Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

Wakil Ketua DPRD Nias Desak Kapolda Usut Tuntas & Pulihkan Nama Baik Ketua NasDem Sumut.

18 Oktober 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In