Polrestabes Medan Buru 7 Lagi Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota TNI

MEDAN – Kasus dugaan penculikan, penyekapan dan pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar terus didalami personel Satreskrim Polrestabes Medan.

Polisi telah menangkap 4 orang tersangka, yakni CJS (23), warga Klambir V Ulayat Raya C, Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai Km 10, Sunggal, dan F (45), warga Klambir V, Desa Kp Lalang, Sunggal, Deliserdang.

BACA JUGA :  Belum Ada Solusi, RDP Antara PT TLE dengan Warga Kutambaru di DPRD Sumut

“Masih ada tersangka lainnya yang sedang dalam pengejaran kami yaitu, F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. Masih ada 7 orang, nanti kita terbitkan DPO,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2025).

Dijelaskan, peran keseluruhan dari 7 orang yang masih dalam pengejaran ini adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

BACA JUGA :  Curi Tabung Gas dan Dinamo, Dijual Seharga RP100 Ribu, Firman Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Adapun motif dari kasus ini adalah bermula dari persoalan mobil rental. Korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.

BACA JUGA :  Polres Tanah Karo Ungkap Sindikat Curanmor Viral, Empat Pelaku Ternyata Saudara

“Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS, namun tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama,” terang Gidion. (Red)