MEDAN – Razman Arif Nasution, kuasa hukum Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, kembali memenuhi panggilan penyidik Krimum Poldasu terkait laporan kliennya di Mapoldasu, Jl Tanjung Morawa, Rabu (22/6/2022) siang.
Setelah pemeriksaan sekitar 3 jam, Razman yang hadir bersama tim kuasa hukum RAN, perwakilan keluarga Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) serta saksi dari pelapor, meninggalkan ruang Krimum Poldasu pukul 18.00 wib.
“Tadi digelar pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi terkait laporan pidana klien kami, Ali Sutan Harahap,” papar Razman kepada wartawan.
Razman memaparkan, panggilan penyidik menindaklanjuti laporan Ali Sutan Harahap, melalui kuasa pelapor, Donna Siregar, Sabtu (4/6/2022) lalu, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan atas terbitnya Surat Gubsu yang menunjuk Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas.
Laporan di SPKT Polda Sumut, lanjut Razman, telah diterima dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 KUHP pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan pejabat, dengan terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution, Sekda Palas.
“Hari ini, ajudan Ali Sutan Harahap, Fachri Fauza, dimintai keterangannya sebagai saksi dari pelapor, menindaklanjuti pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya,” jelas Razman.
Razman mengatakan, sosok Fachri Fauza merupakan ajudan melekat, yang sehari-harinya menemani Ali Sutan Harahap saat aktif menjabat sebagai Bupati Palas.
“Sebagai ajudan resmi TSO saat aktif menjabat Bupati Palas, Fachri Fauza paling tahu keadaan TSO selama ini. Pada bulan Oktober 2021 lalu, saat Sekda Palas Arpan Nasution dan Kabid Otda Provsu Rasyid bersama beberapa tenaga kesehatan dari RS Haji melakukan observasi kesehatan terhadap TSO, dengan alasan silaturrahmi di kediaman TSO, Fachri Fauza juga berada disitu, sebagai ajudan TSO,” paparnya.
Lebih lanjut, Razman menjelaskan pada Jumat 1 Juli 2022 mendatang, TSO juga akan hadir disini (Poldasu, red), untuk memberikan keterangan sebagai pelapor dalam kasus ini.
“TSO akan hadir sebagai pelapor, karena sebagai kuasa pelapor yakni Donna Siregar, keponakannya,” ungkap Razman.
Untuk kesekian kalinya, Razman pun menegaskan bahwa kliennya, TSO, tidak punya persoalan pribadi terhadap Gubernur Sumatera Utara.
“Ini murni persoalan di mana posisi TSO dan Edy Rahmayadi, sama-sama menjabat sebagai kepala daerah. Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara dan TSO sebagai Bupati Palas yang merasa telah dikebiri hak-haknya. Jadi, tidak ada hubungan dengan posisi TSO sebagai ketua parpol di daerahnya. Ini murni persoalan dugaan terjadinya unsur pidana dalam terbitnya Surat Plt Bupati Palas. Sedangkan gugatan perdata terkait administratif telah berproses di Pengadikan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),” kata Razman.
Terkait sidang gugatan TSO di PT TUN Medan yang akan digelar 30 Juni 2022, Razman mengatakan TSO juga akan hadir.
“Walau persidangan tidak akan dilakukan secara tatap muka, TSO akan hadir. Ini merupakan sidang pertama dari rangkaian tahapan gugatan klien kami di di PT TUN Medan,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidik Poldasu juga telah melakukan gelar perkara terkait laporan TSO, Jumat (17/6/2022) lalu, yang dihadiri kuasa hukum TSO, Razman Arif Nasution dan perwakilan keluarga TSO.
Pada gelar perkara di hadapan penyidik, telah dilakukan pemeriksaan bukti dan mengambil keterangan serta klarifikasi saksi pelapor. (Red)