• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Juli 11 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Kejati Sumut: Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Dinyatakan Lengkap

22 Juni 2022
/ News
703 8
725
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas delapan (8) tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP dinyatakan lengkap (P21).

Saat dikonfirmasi ke Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (21/6/2022) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21). Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.

BACA JUGA

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya.

“Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap,” papar Yos.

Setelah dilimpahkan, tambah Yos Tarigan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.(es)

Tags: : BerkasDinyatakanKejati SumutKerangkengLengkap (P21)ManusiaPerkara 8Tersangka
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025

LANGKAT - Kasubag Pelayanan Sumatera Utara dan Staff KPJR Tk II Stabat melakukan pemasangan spanduk himbauan pesan keselamatan di titik...

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025

JAKARTA — Jasa Raharja meraih prestasi membanggakan sebagai juara pertama kategori Public Initiatives Award dalam ajang ASEAN Risk Awards (ARA)...

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025

MEDAN - PT Jasa Raharja Cabang Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar kegiatan Verifikasi dan Validasi Penelusuran...

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

Kasus TKI Kamboja Asal Nias Selatan, Ini Respon Imigrasi Nias.

9 Juli 2025

GUNUNGSITOLI - Pasca viralnya kasus kematian Hadirat Nehe seorang warga Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia...

Negara Hadir berikan Jaminan Perlindungan untuk Tim Penyelam Evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya

9 Juli 2025

JAKARTA, 9 Juli 2025 — Jasa Raharja Group menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses penanganan kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya yang...

Wujud Apresiasi Kepada Wajib Pajak Taat, Jasa Raharja dan Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Provsu Bagikan Kartu Elektronik

9 Juli 2025

MEDAN – 7 Juli 2025, Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja...

POPULER

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

Resahkan Pekerja, PT Nias Laporkan Oknum Pendemo. Kapolsek Bawolato Disesalkan.

26 Juni 2025
Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

Pj Kades Zamasi Idanoi Diduga Aniaya Pelajar SD, Polres Nias Gelar Olah TKP.

21 Juni 2025
Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

Empat DPC PDIP Se Kepulauan Nias Resmi Polisikan Menteri Budi Arie.

11 Juni 2025
Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

Polres Nias Selatan Berhasil Ungkap 3 Kasus, Sebagian Tersangka Ditangkap Di Pasid & Riau.

19 Juni 2025
Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditahan Kejaksaan.

7 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In