• Redaksi
  • INDEKS
Kamis, Mei 26 2022
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home News

Polisi Gagalkan Peredaran Sekilo Sabu di Asahan, 3 Pelaku Terancam Hukuman Ini

24 Maret 2022
/ News
0 0
0
Polisi Gagalkan Peredaran Sekilo Sabu di Asahan, 3 Pelaku Terancam Hukuman Ini
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAHAN – Satres Narkoba Polres Asahan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1.021,10 Gram, atau sekilo lebih, dari Jalan Tengku Amir Hamza Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu.

Dalam pengungkapan ini petugas mengamankan 3 orang pelaku berinisial FAR (41) warga Jalan Belibis Perumahan Graha Raysa Kelurahan Bakaran Baru Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu dan MN (34) warga Jalan Siringo – ringo Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.

BACA JUGA

Ngaku Khilaf dan Mohon Maaf, Penganiaya Pelajar Depan Mini Market Dituntut 3 Tahun

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

Dalam pemaparannya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan bahwa pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas pada pertengahan bulan Februari 2022 dengan melaporkan ada jaringan sindikat narkoba dari perbatasan Labuhan Batu Asahan menawarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat.

 

Bermodal informasi itu, Kapolres Asahan langsung memerintahkan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting dan Jajaran untuk melakukan penyelidikan.

“Pada hari Senin (21/3/2022) sekira pukul 16.30 wib, petugas melakukan Under Cover Buy dan disepakati untuk transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu,” kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (24/3/2022).

Setibanya di lokasi yang telah disepakati, petugas kemudian melakukan pengintaian yang dimana pada saat itu juga petugas melihat 2 orang laki laki yang mencurigakan.

“Ketika diamankan, dua orang laki laki tersebut berinisial FAR dan FL dengan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar Putu.

Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi dan pelaku FAR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki-laki (personel yang melakukan Under Cover Buy) melalui pelaku FL yang dimana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisal MN.

“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MN yang pada saat itu didapati sedang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gang Arjuna Kelurahan Seoldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu,” sebut Putu.

Kepada petugas, pelaku MN menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF dan pelaku MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR.

“Sementara pelaku FAR kepada petugas menerangkan awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki laki dengan inisial (IS) seharga Rp 480.000.000 dan apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah oleh seorang laki laki inisial IS yang belum diketahui berapa jumlahnya,”beber Putu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku FAR, FL dan MN dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

“Para pelaku terancam Hukuman Pidana Mati (Penjara Seumur Hidup) atau Pidana Penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimun 10.000.000.000 ditambah 1/3. Untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas dilapangan,”ungkap Putu.

Diakhir paparannya, Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Asahan telah memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Kabupaten Asahan.

“Saya selalu Kapolres Asahan mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Polres Asahan sehingga Polres Asahan dapat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindak pidana lainnya di Kabupaten Asahan,” pungkasnya.

Pada pemaparan tersebut turut hadir Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Dandim 0208/AS diwakilkan oleh Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahaan, Asisten I Setda Kabupaten Asahan Buwono Prawana SIP M.Si, Kajari Asahan Dedyng, Ketua Pengadilan Negeri Asahan Nelson Angkat SH MH.

Kemudian dihadiri Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Danlanal Tanjung Balai Asahan diwakilkan Letda F. Sirait, Kanit I Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Mulyoto SH MH, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan diwakilkan Mhd. Luthfi, Kasi Humas Polres Asahan Ipda C. Sianipar.(ran)

Tags: Headline

Terkait Berita

News

Ngaku Khilaf dan Mohon Maaf, Penganiaya Pelajar Depan Mini Market Dituntut 3 Tahun

25 Mei 2022
Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa
News

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

24 Mei 2022
Jalin Silaturrahmi, Halal Bihalal Keturunan H Nur Salim Albanteni Sukses Digelar
News

Jalin Silaturrahmi, Halal Bihalal Keturunan H Nur Salim Albanteni Sukses Digelar

24 Mei 2022
Razman Arif, kuasa hukum Ali Sutan Harahap alias Tengku Sutan Oloan (TSO) saat mendaftarkan gugatan di PTUN Medan.
News

TSO Resmi Gugat Gubsu terkait Surat Plt Bupati Palas

24 Mei 2022
Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal
News

Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal

23 Mei 2022
Paparkan Kasus Pembunuhan di Padang Tualang, Kapolres Langkat : Tersangka Bawa Mobil Rampasan ke Jawa Timur
News

Paparkan Kasus Pembunuhan di Padang Tualang, Kapolres Langkat : Tersangka Bawa Mobil Rampasan ke Jawa Timur

23 Mei 2022
Selanjutnya
Woww!!! Puluhan Rumah di Padang Tualang Diduga Curi Arus Listrik

Woww!!! Puluhan Rumah di Padang Tualang Diduga Curi Arus Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

Razman Arif, kuasa hukum Bupati Palas Nonaktif Ali Sutan Harahap.

Digugat ke PTUN, Surat Gubsu soal Surat Penunjukan Plt Bupati Palas!

22 Mei 2022
Sudah Direkomendasikan untuk DItutup, PH Minta PT JPN Tunaikan Hak Pekerja

Sudah Direkomendasikan untuk DItutup, PH Minta PT JPN Tunaikan Hak Pekerja

19 Mei 2022
Ketua KPP-KTA Minta APH Usut Dugaan Plt Kadiskes Langkat Minta Upeti Rp150 Juta

TPP dan THR di Dinkes Langkat Belum Cair, Nakes Mengeluh

28 April 2022
Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

Suami Dibakar dan Dikubur di Padang Tualang, Istri Korban : Nyawa Diganti Nyawa

24 Mei 2022
Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal

Tanggapi Keluhan Cakades, Sribana Perangin – angin: Kade – kade Pasti Saya Kawal

23 Mei 2022
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • INDEKS
  • BISNIS
  • EDUKASI
  • NEWS
  • RILEKS
  • SPORT

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Posting....