TribunMerdeka, Padang Tualang – Puluhan rumah yang berdiri di tepi Jalan Besar Batang Serangan, persisnya di Desa Tanung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupten Langkat diduga mencuri arus listrik. Tak ada satupun meteran listrik (KWH meter) yang terpasang di rumah – rumah tersebut. Hal yang sudah berlangsung lebih kurang setahun itu, terkesan luput dari pantauan petugas PLN.
“Bangunan yang berdiri di atas tanah PTPN II itu dan diproses dan sudah dikomunikasikan antara PLN Binjai dan PTPN II Tanjung Morawa, serta Dians PU Langkat untuk jadwal penertibannya. Terimakasih infonya, nanti kita followup ke dinas terkait,” ketus Manajer PLN ULP Tanjung Pura Ahmad Sodikin, Kamis (24/3) pagi.
Saat ditanya tentang sanksi hal tersebut, Sodikin enggan memberikan komentar lebih mendalam. “Kalau kondisinya sesuai dengan yang difoto, itu tidak dibenarkan. Posisinya dimana bang, biar kita kordinasikan ke pihak terkait,” ketusnya singkat, tanpa memberikan keterangan terkait sanksi tentang pecurian arus listrik.
Salah seorang warga mengatakan, setiap orang yang buat rumah di lahan tersebut, jaringan listriknya langsung dipasang petugas PLN malalui pria berinisial KS. Mereka tak terhubung langsung dengan petugas yang memasukkan arus listrik ke rumah mereka.
“Biaya masukkan listrik waktu itu Rp2,4 juta. Ntah kenapa sampe sekarang meteran listriknya kok belum dipasang. Sampe saat ini aku pun belum ada bayar tagihan listrik. Terakhir dikutip uang, pas mau lebaran tahun kemarin,” ketus warga yang enggan menyebutkan identitasnya.
Pantauan di lapangan, instalasi listrik rumah – rumah yang berdiri persis di tepi jalan menuju objek wisata Tangkahan itu, hanya dipasang miniature circuit breaker (MCB) di dalam bangunan. Namun tak ada stupun KWH meter yang terlihat terpasang di bagian luarnya.
Menurut Undang – undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (Ahmad/Ismail)