• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Selasa, Januari 20 2026
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Kejar Peningkatan PAD, BPPRD Kota Medan Tertibkan Reklame Penunggak Pajak

23 Maret 2022
/ News
695 15
724
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Untuk mancapai target pendapatan daerah Kota Medan melalui pajak reklame, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan melakukan sosialisasi dan penertiban papan reklame di beberapa titik Kota Medan, Rabu (23/3/2022).

Pada tahun 2022 ini, Pemko Medan telah menargetkan pendapatan Rp70 miliar dari pajak reklame, jauh meningkat dari tahun sebelumnya, sebesar Rp40 miliar.

BACA JUGA

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

 

Kabid II BPPRD Kota Medan Sutan Partahi SH MM, didampingi Kasubbid Teknis Syahruddin Siregar, Kasubbid Keberatan & Sengketa Yafrialdi dan Ka Korlap Reklame Ibrahim Mangara.
Kabid II BPPRD Kota Medan Sutan Partahi SH MM, didampingi Kasubbid Teknis Syahruddin Siregar, Kasubbid Keberatan & Sengketa Yafrialdi dan Ka Korlap Reklame Ibrahim Mangara.

 

Kabid II BPPRD Kota Medan, Sutan Partahi SH MM, yang membidangi Parkir, Reklame, PPJ, ABT, Sarang Burung Walet & Retribusi Daerah, mengatakan, untuk mencapai target tersebut, BPPRD Kota Medan gencar melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap reklame yang pemiliknya belum melakukan kewajibannya, menyetor pajak reklame.

“Masih banyak pemilik reklame yang nakal. Tidak mengindahkan aturan Pemko Medan terkait pajak reklame. Terhadap pemilik reklame yang begini, kita surati, diberi peringatan hingga diadakan penindakan dan penertiban dengan menurunkan reklame,” papar Sutan Partahi SH MM, didampingi Kasubbid Teknis Syahruddin Siregar, Kasubbid Keberatan & Sengketa Yafrialdi dan Ka Korlap Reklame Ibrahim Mangara.

Sutan menghimbau para pemilik reklame agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak reklame sesuai aturan yang ada.

Ia berharap, kedepannya, melalui penertiban ini, akan menggugah kesadaran pemilik reklame, agar tidak lalai dan taat membayar pajak reklame. Dan bagi yang masih menunggak, agar segera menyetorkan kewajibannya.

“Para pemilik reklame, sesungguhnya juga merupakan mitra kita. Sebagai salah satu penyumbang PAD, pemilik reklame juga telah ikut membangun Kota Medan, melalui pajak yang disetor ke pemerintah,” sambung Sutan lagi.

“Kita akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan reklame-reklame baru. Agar kita tidak kecolongan dan kehilangan potensi pendapatan dari pajak reklame ini,” ungkapnya.

Mengawali kegiatan, tim BPPRD Kota Medan bersama Satpol PP yang berangkat dari Lapangan Merdeka langsung menuju Jalan Perdana, Kesawan.

Di Jalan Perdana No 5-7-9, reklame berukuran 4×12 meter, terpampang mencolok di sebuah toko perabotan yang cukup terkenal.

Ternyata, sesuai penjelasan Kasubbid Keberatan & Sengketa Yafrialdi, pemilik reklame tersebut sudah bertahun-tahun menunggak pajak reklame.

“Sudah berkali-kali kita surati, diberi peringatan, namun tidak ada tindak lanjut sama sekali. Akhirnya kita turunkan reklamenya,” kata Yafrialdi di lokasi.

Saat pembongkaran, pemilik toko perabot terlihat sempat menghubungi biro reklame, namun tak lama berselang ia hanya pasrah reklame dibongkar. Pemilik toko yang enggan menyebutkan nama biro pemilik reklame tersebut, memilih diam menyaksikan reklame diturunkan.

Kepada pemilik toko, tim menghimbau agar segera membayar pajak reklame, bila ingin memasang kembali.

Uniknya, saat pembongkaran berlangsung, sebuah pickup yang mengangkut papan reklame, tiba-tiba berhenti di sebelah toko perabotan tadi. Saat si supir ditanya tim BPPRD, ternyata mereka hendak memasang papan reklame.

Supir yang tidak mau memberitahu nama biro pemilik reklame tersebut, beralasan hanya bertugas memasang reklame. Karena tidak membawa surat yang menjelaskan pajak reklame tersebut, BPPRD akhirnya mengarahkan si supir kembali untuk melengkapi berkas dan kewajibannya, sebelum memasang papan reklame.

Kasubbid Teknis Syahruddin Siregar, di lokasi penertiban mengatakan, penertiban ini akan terus dilakukan ke depannya. “Untuk tahun 2022, penertiban ini yang pertama kita lakukan,” katanya.

Usai melaksanakan penertiban di Kesawan, tim kemudian bergerak di ke arah Marelan Raya.

“Di Marelan, hingga Jalan Platina ada sekitar 5 titik yang akan ditertibkan. Dan satu di Jalan Brigjen Katamso. Semuanya sama, terkait tunggakan pajak reklame,” ungkap Syahruddin.

Tiba di kawasan Marelan, tim penertiban langsung menuju ke sebuah toko perabaton terkenal di Jalan Marelan Raya Simpang Pertemuan Pasar 1 Marelan. Di sini, petugas kembali menurunkan reklame yang terpampang besar di bagian depan toko tersebut.

“Hingga saat ini, pajak reklame di lokasi ini belum juga disetorkan. Padahal kita sudah menghimbau pemilik, agar segera menyetorkan pajaknya,” ucap Syahruddin seraya menambahkan, dari 2 lokasi tadi, potensi pajak reklamenya ditaksir sebesar Rp100 jutaan lebih. (Red)

Tags: Headline
Share200Tweet125SendShare

Baca Juga

PT SSE Tembuskan Surat ke Seskab Teddy Indra Wijaya, Harap Atensi Sengketa dengan Inalum

19 Januari 2026

MEDAN – PT Surya Sakti Engineering (PT SSE) menembuskan surat permohonan perlindungan hukum kepada Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya...

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

MEDAN — Bagi warga terdampak banjir di sejumlah wilayah Sumatera, pemulihan bukanlah garis akhir yang cepat. Setelah sorotan kamera mereda,...

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

NIAS UTARA - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Legislatif...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

TEBINGTINGGI - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu...

Jasa Raharja Tebing Tinggi Perkuat Strategi Keselamatan Lalu Lintas untuk Menekan Angka Kecelakaan 2026

14 Januari 2026

MEDAN - PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Utara melalui Cabang Tebing Tinggi mengadakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) sebagai...

Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026

MEDAN - Gubernur Bobby Nasution terus menggencarkan gerakan pemulihan pasca bencana di Sumut. Selain mendesak penutupan korporasi perusak hutan, gubernur...

POPULER

Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

PDIP Nias Utara Menilai Pilkada Lewat DPRD Rampas Kedaulatan Rakyat.

15 Januari 2026

Tak Terbukti Kuasai BB Narkoba, Oknum Polisi Polsek Medan Area Divonis Bebas  

4 Oktober 2023

Peserta Didik SMA Negeri 8 Medan Ukir Berbagai Prestasi Kejuaraan 

29 November 2023

Turnamen Sepak Bola Desa Pancur Batu Cup 2025 Momentum Lahirkan Pemain Berkualitas, Bupati Deli Serdang : Jaga Sportivitas

17 November 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In