DELI SERDANG, TribunMerdeka.com – Program Revitalisasi SMP Tahun 2026 dengan pagu anggaran Rp2.050.670.883 di UPT SPF SMP Negeri 6 Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, jadi sorotan.
Berdasarkan Papan Informasi Kegiatan yang terpasang di lokasi, bantuan tersebut diperuntukkan bagi 5 komponen. Yakni Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru senilai Rp924.667.000, Rehabilitasi Sarana Penunjang Rp468.764.000, Penataan Lingkungan Rp418.994.000, Pekerjaan Interior dan Perabot 3 unit Rp168.435.000, serta Perencanaan, Pengawasan dan Pengelolaan Rp69.810.883. Waktu pengerjaan ditargetkan 120 hari.
Pantauan di lapangan pada Sabtu 25/7/2026 menunjukkan pekerjaan pembangunan sudah berjalan. Terlihat struktur gedung bertingkat sedang dikerjakan dengan material dan pekerja di lokasi.
Namun, dari 2 papan wajib sesuai Juknis Kemendikdasmen, hanya Papan Informasi Kegiatan yang tampak terpasang. Sementara Papan Transparansi atau Papan Jurnal Keuangan belum tampak* di lokasi proyek.
Mengacu Juknis Revitalisasi Sarpras Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 , metode pekerjaan dilakukan secara swakelola. Artinya, pelaksanaan harus melibatkan unsur sekolah, Komite Sekolah, dan partisipasi masyarakat. Hal ini tertuang pada BAB IV tentang Mekanisme Pelaksanaan Swakelola.
Dalam Juknis yang sama pada *BAB V tentang Transparansi dan Akuntabilitas*, sekolah penerima bantuan wajib memasang 2 papan. Yakni Papan Informasi Kegiatan dan Papan Transparansi/Papan Jurnal Keuangan.
Kegunaan Papan Transparansi adalah untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik terhadap penggunaan dana negara. Tujuannya agar masyarakat, orang tua siswa, dan Komite Sekolah dapat mengetahui secara utuh alur pemasukan dan pengeluaran dana.
Isian wajib Papan Transparansi meliputi :
1. Sumber dana dan jumlah dana yang diterima per tahap
2. Rincian realisasi penggunaan dana untuk setiap kegiatan
3. Sisa dana yang belum digunakan
4. Persentase progres fisik pekerjaan
5. Ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara, dan Ketua Komite Sekolah
Kewajiban transparansi ini juga mengacu pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11 Setiap badan publik wajib menyediakan informasi penggunaan anggaran secara terbuka.
Selain itu, Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Pasal 35 juga mewajibkan papan informasi proyek dipasang di lokasi agar publik dapat melakukan pengawasan.
Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan, Sudarmadi, S.Pd saat ditemui di ruang kerjanya meminta agar konfirmasi dilakukan secara resmi.
“Silakan layangkan surat resmi dulu ke sekolah. Nanti baru bisa kami tanggapi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak sekolah terkait alasan belum dipasangnya Papan Transparansi tersebut. (Red)






