Polda Sumut Gelar Ops Patuh Toba 2023

MEDAN – Polda Sumut dan jajaran resmi menggelar kegiatan Operasi (Ops) Patuh Toba 2023 selama 14 hari, terhitung sejak 10 hingga 23 Juli 2023.

Kegiatan itu ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2023 di Lapangan Apel Mapolda Sumut, dihadiri unsur Forkopimda, Senin (10/7/2023) pagi.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan, personel pelaksana Ops Patuh Toba 2023 tidak dibenarkan menggelar razia secara stasioner atau di tempat.

BACA JUGA :  Direktur Utama PT Jasa Raharja Tinjau Pos Pelayanan Terpadu Wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah Untuk Pastikan Kesiapan Layanan Menghadapi Arus Balik Idulfitri 2025

Petugas operasional hanya dibolehkan melakukan tindakan langsung terhadap pengendara melakukan pelanggaran dengan cara tilang elektronik (ETLE). Sedangkan tilang manual hanya bisa diberikan kepada pelanggar secara kasat mata.

“Tilang manual itu dilakukan jika dalam keadaan terpaksa. Apabila anggota kita melaksanakan patroli di jalan raya menemukan pelanggaran-pelanggaran kasat mata. Misalnya, menerobos lampu merah berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, melanggar rambu, marka dan sebagainya yang mengakibatkan bahaya keselamatan masyarakat, maka kita akan melakukan penegakan hukum,” tegas Panca saat menjadi Inspektur Upacara (Irup).

BACA JUGA :  Respon Cepat Kecelakaan Angkutan Umum Di Tapanuli Utara, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia

Tapi, sambung Panca, bisa juga personel melakukan teguran. Operasi Patuh Toba ini dilakukan dengan tindakan-tindakan berupa edukatif, persuasif, dan humanis.

“Tapi lebih diutamakan tindakan menggunakan ETLE,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Kata dia, Ops Patuh Toba 2023 melibatkan 1.345 personel bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dengan target mengajak seluruh elemen masyarakat tertib berlalu lintas.

BACA JUGA :  Saksi Tak Hadir, Sidang Bos Electra KTV CBD Polonia Pemilik 10 Butir Pil Ekstasi Gagal Disidangkan 

“Namun demikian, jika dalam kegiatan di jalan raya personel kita menemukan pelanggaran kasat mata, berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka kita juga akan melakukan penindakan baik teguran maupun penindakan hukum berupa tilang,” katanya. (red)