Jampidsus Bantah Terlibat Terkait Geledah Kafe de’Clan Signature di Cipete

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah bahwa dia memiliki kaitan dengan Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, kafe tersebut merupakan salah satu lokasi yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete, ya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Mujianto Sebut Dakwaan dan Tuntutan Sarat Rekayasa

Febrie juga menyatakan menghormati proses hukum yang dilaksanakan Polri dalam mengusut kasus dugaan korupsi.

“Sesama rekan penegak hukum, tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas, dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7), penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Pj Gubsu Tinjau Sport Centre Bersama Menko PMK dan Menpora, Optimis Stadion Sepakbola Rampung Juli

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik yang dilaksanakan pihaknya.

Selain perkara tersebut, penyidik juga menangani dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Bhayangkara Tebing Tinggi Gelar Pelatihan PPGD Bersama Guru dan Siswa SMA Musda Kec Perbaungan

Dari Kafe de’Clan Signature, tim penyidik menyita menyita uang tunai dari berbagai mata uang asing yang terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000. Apabila dikonversi, jumlahnya hampir senilai Rp60 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.(*)