• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS
Jumat, Desember 12 2025
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Mantap!!! Kejari Langkat Terima Piagam Penghargaan dari Kejagung RI

15 Agustus 2022
/ News, Sumut
711 7
733
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, STABAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terima penghargaan dari Jaksa Agung RI Prof DR H Sanitiar Burhanuddin SH MH, Senin (15/8/2022) pagi. Hal itu diperoleh atas peringkat kedua Kejari Langkat dalam jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorativ (restorative justice/RJ).

BACA JUGA

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

Bobby Nasution Pastikan Bantuan dari Kota Palu Langsung Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana

Hal itu disampaikan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH via pesan tertulisnya. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Langkat.

 

Peraturan Jaksa Agung

“Sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kita giat melaksanakan amanah pimpinan,” kata Sabri.

 

Sejak diterbitnkan regulasi itu, lanjut Sabri, Kejari Langkat telah melaksanakan RJ sebanyak 16 perkara sejak tahun 2021 hingga 2022. Diantaranya, 12 perkara perkebunan yang disangkakan melanggar Pasal 107 Huruf d Subs Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

 

Kemudian 1 perkara pencurian yang disankakan melanggar Pasal 362 KUHP, 1 perkara penadahan yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP dan 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Peringkat Kedua

“Satu perkara lainnya yakni, perkara pengancaman yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tandas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tapanuli Utara itu.

 

Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH menerangkan, untuk peringkat pertama melaksanakan RJ adalah Kejari Simalungun. “Alhamdulillah, kita satu peringkat di atas Kejari Bireuen – Aceh dalam penyelesaian perkara berdasarkan RJ,” tutur Indra. (Ahmad)

Post Views: 6

Tags: Jaksa Agung RIKejari LangkatRestorative Justice
Share202Tweet127SendShare

Baca Juga

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap menerima kunjungan kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).

Pemprov Sumut Harapkan Pembangunan Pipa Gas Riau–Sumut Mampu Atasi Kelangkaan Energi

11 Desember 2025

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik rencana pembangunan jalur pipa gas yang menghubungkan Riau–Sumut. Proyek strategis...

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution di dampingi sejumlah OPD menerima bantuan secara simbolis dari Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Jalan Diponegoro No 30 Medan, Kamis (11/12/2025).

Bobby Nasution Pastikan Bantuan dari Kota Palu Langsung Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana

11 Desember 2025

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengapresiasi bantuan kemanusiaan dari masyarakat Kota Palu dan memastikan seluruh...

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengikuti Rapat Koordinasi mengantisipasi Natal dan Tahun Baru 2026 dengan Kementerian Dalam Negeri RI secara daring melalui aplikasi Zoom di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (11/12/2025).

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wagub Sumut Minta OPD Laksanakan Instruksi Mendagri

11 Desember 2025

MEDAN – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya meminta seluruh organisasi...

MAI Sumut Ajak Insan Pers Bangkitkan Mental Korban Terdampak Banjir

11 Desember 2025

MEDAN - Media massa bukan sekadar penyampai pesan, melainkan mercusuar semangat bagi masyarakat, terutama saat bencana melanda. Menyadari vitalnya peran...

Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Persiapan Nataru 2025/2026, Jasa Raharja Bersama Mitra Terkait Perkuat Koordinasi

11 Desember 2025

MEDAN - Menjelang periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Forum Keselamatan Lalu Lintas menggelar rapat koordinasi bersama Jasa...

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Dinas Koperasi & UKM Sumut Naslindo Sirait menghadiri sekaligus menutup acara Fast Track Young Prenuer (FYP) Fest 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi & UKM Sumut di Ballroom Grand Mercure Hotel Medan, Rabu (10/12/2025).

Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas

10 Desember 2025

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menghadirkan program Fast Track Young Preneur (FYP) untuk mendorong 1.700 pelaku Usaha...

POPULER

Profesinya Diseret Atas Tuduhan Pemblokiran Jalan, Pasutri Pegawai Lapas Keberatan & Tegaskan Fitnah.

18 November 2025

Permudah Akses Jama’ah, Kementerian Haji & Umroh Didesak Buka Kantor Perwakilan Di Nias.

2 Desember 2025

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Nias Minta Pengendara Patuhi Aturan Lalulintas.

19 November 2025

Polres Nias Tegaskan Penanganan Laporan Pencurian Sesuai Prosedur, Pelaku Resmi Ditahan.

17 November 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • SITEMAP
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In