TribunMerdeka, STABAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terima penghargaan dari Jaksa Agung RI Prof DR H Sanitiar Burhanuddin SH MH, Senin (15/8/2022) pagi. Hal itu diperoleh atas peringkat kedua Kejari Langkat dalam jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorativ (restorative justice/RJ).
Hal itu disampaikan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH melalui Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH via pesan tertulisnya. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Langkat.
Peraturan Jaksa Agung
“Sejak diterbitkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, kita giat melaksanakan amanah pimpinan,” kata Sabri.
Sejak diterbitnkan regulasi itu, lanjut Sabri, Kejari Langkat telah melaksanakan RJ sebanyak 16 perkara sejak tahun 2021 hingga 2022. Diantaranya, 12 perkara perkebunan yang disangkakan melanggar Pasal 107 Huruf d Subs Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Kemudian 1 perkara pencurian yang disankakan melanggar Pasal 362 KUHP, 1 perkara penadahan yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP dan 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Peringkat Kedua
“Satu perkara lainnya yakni, perkara pengancaman yang disangkakan melanggar ketentuan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tandas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tapanuli Utara itu.
Terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH menerangkan, untuk peringkat pertama melaksanakan RJ adalah Kejari Simalungun. “Alhamdulillah, kita satu peringkat di atas Kejari Bireuen – Aceh dalam penyelesaian perkara berdasarkan RJ,” tutur Indra. (Ahmad)