Bobby Tunda Kenaikan Retribusi Sampah, Husni : Sahuti Aspirasi Masyarakat

MEDAN – Menyahuti aspirasi masyarakat, Wali Kota Medan Bobby Nasution menunda kenaikan tarif sampah. Dengan adanya penundaan ini, besaran retribusi sampah kembali pada tarif lama.

“Wali Kota mendengar dan memperhatikan keluhan dan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan kenaikan retribusi sampah ini. Atas dasar itulah, beliau menunda kenaikan retribusi ini,” sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Husni, Senin (27/5) di kantor Wali Kota Medan.

Selain menunda kenaikan retribusi sampah ini, Husni menyampaikan, Wali Kota meminta agar masing-masing wilayah melakukan optimalisasi penagihan retribusi sampah.

BACA JUGA :  100 Hari Kerja Bupati Karo dan Wakilnya, Fondasi Kuat Menuju Karo Unggul dan Sejahtera

Husni mengatakan, kenaikan tarif retribusi sampah ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat mulai diberlakukan, kenaikan ini menimbulkan keluhan warga. Masyarakat merasa keberatan dengan besaran kenaikan tarif yang termaktub dalam Perda itu.

Wali Kota, lanjutnya, tentu mendengar dan memperhatikan keluhan warga tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan atau yang sering disebut retribusi sampah ini. Aspirasi tersebut, tambah Husni, menjadi masukan dan pertimbangan baginya dalam memutuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Atas keluhan ini, Wali Kota mengambil langkah yang berpihak kepada masyarakat. Kenaikan tarif retribusi sampah ditunda dan seiring itu memberlakukan kembali tarif lama dengan melakukan optimalisasi penagihan,” terangnya.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Nias Selatan Tindak 102 Pengendara Selama Ops Patuh Toba 2025.

Menurut Husni, optimalisasi penagihan ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah wajib retribusi dan memaksimalkan pelayanan kebersihan.

“Diharapkan optimalisasi penagihan retribusi sampah ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

*Husni menambahkan, Pemko Medan akan menyampaikan penundaan kenaikan tarif retribusi sampah ini kepada DPRD Medan. Dia percaya, anggota dewan akan mendukung kebijakan yang berpihak kepada masyarakat ini.*

BACA JUGA :  Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir Divonis 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1Miliar

Menurut Husni keputusan ini mencerminkan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, Pemko Medan terbuka atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dia juga menyatakan, keputusan ini juga membuktikan Pemko Medan hadir dan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

Di akhir wawancara Husni menyampaikan, Wali Kota mendorong aparat perangkat daerah terkait, termasuk di kecamatan, bersama-sama masyarakat menjaga kebersihan kota.

“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat tentu akan melahirkan hasil yang lebih optimal,” tandasnya. (Red)