NIAS SELATAN – Kepolisian Resort Nias Selatan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Menggelar penegakan aturan lalulintas melalui operasi patuh toba 2025 dengan menindak sejumlah pelanggar lalulintas.
Alhasil, Sejak hari perdana operasi dimulai 14 Juli 2025 hingga hari ketiga 16 Juli 2025 yang dipusatkan di Ibukota Kabupaten yakni Kelurahan Pasar Kecamatan Teluk Dalam, Petugas Satlantas Polres Nias Selatan (Nisel) berhasil menindak 102 pengendara yang secara kasat mata melakukan pelanggaran lalulintas.
“Sejauh ini kami telah melakukan tindakan terhadap 102 orang pelanggar lalulintas.”, Ucap Kapolres Nias Selatan melalui Kasat Lantas Polres Nias Selatan (IPDA Ovaroni Zendrato. SE) kepada TribunMerdeka Via sambungan Whatsapp. Rabu (16/7/2025)

Ovaroni memberitahu dalam operasi ini kategori pelanggar yang ditindak yakni Tidak memakai helm, Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Tidak melengkapi dokumen atau pengesahan kepemilikan kendaraan, Mengabaikan marka jalan atau melawan arus, serta Berboncengan yang berlebihan.
Bagi keseluruhan pelanggar yang didominasi oleh kendaraan terbuka atau kendaraan umum mayoritasnya dikenakan sanksi surat tilang dan penahanan kendaraan. Kendaraan roda empat juga, tidak luput dari pantauan petugas.

“Selain menindak, Kita berikan himbauan juga kepada para pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya dan sesegera mungkin melengkapi dokumen kendaraan serta SIM”, Terangnya
“Sesuai amanat Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolres Nias Selatan, Penindakan ini kami lakukan secara humanis. Tujuan kita adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepatuhan berlalulintas”, Tambah Ovaroni.
(Rama)
