• Redaksi
  • INDEKS
Jumat, September 29 2023
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks
Home News

Bacakan Replik, JPU : Pledoi Terdakwa Kontradiktif

redaksi3
26 November 2022
/ News, Sumut
0 0
0
Bacakan Replik, JPU : Pledoi Terdakwa Kontradiktif
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Stabat – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Baron Sidik menyebut, pembelaan (Pledoi) terdakwa TU, JS, SP dan RG terkesan berlawanan (kontradiktif). JPU menilai, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang disangkakan kepada terdakwa sudah tepat. Mereka tetap kukuh atas tuntutannya kepada para pesakitan itu.

BACA JUGA

Pengerjaan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 2 Kualuh Leidong Labura Sudah Gunakan Air Bersih & K3

Judi ‘Las Vegas’ di Kawasan Ex Medan Country Tak Tersentuh Hukum

Pernyataan itu disampaikan JPU di persidangan yang digelar di Ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat, Jum’at (25/11/2022) pagi. Saat membacakan tanggapan atas pledoi (replik) terdakwa, Baron menyebutkan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dari pasal tersebut.

 

“Maka dari itu, kami jaksa penuntut umum tetap pada kesimpulan, atau ketetapan dalam tunttutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya,’ kata Baron saat membacakan nota replik.

Dalam pledoi sebelumnya, terdakwa bermohon agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum. JPU menilai, permohonan itu sangat bertentangan dengan dakwaan. Karena JPU menganggap, para terdakwa sudah memenuhi unsur pidana TPPO.

 

Usai JPU menyampaikan replik dalam perkara 468/Pid.B/2022/PN.Stb itu, Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum pun menutup persidangan. Agenda berikutnya, hakim akan membacakan putusannya (vonis), Senin (28/11/2022) mendatang.

Terpisah, Mangapul Silalahi yang merupakan penasihat hukum (PH) para terdakwa berharap, agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil – adilnya. Putusan nantinya diharapkan tanpa ada pengaruh dari apa pun.

 

“Penerapan pasal ini kepada terdakwa tidak tepat. Tidak ada perekrutan di sana, tidak ada jual beli, apa lagi perdagangan. Semua atas inisiatif keluarga korban,” terang Mangapul.

Diinformasikan, para terdakwa DP, HS, IS dan HS dituntut 3 tahun penjara terkait kematian Sarianto dan Bedul di panti rehab dekat kediaman TRP. Mereka didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ahmad)

Tags: Bacakan ReplikKejari LangkatPerkara TPPOPN StabatSidang Panti Rehab

Terkait Berita

News

Pengerjaan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 2 Kualuh Leidong Labura Sudah Gunakan Air Bersih & K3

29 September 2023
News

Judi ‘Las Vegas’ di Kawasan Ex Medan Country Tak Tersentuh Hukum

29 September 2023
News

Antusias Pelajar Matauli Ikuti Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah

29 September 2023
News

PPK dan Direksi Terbukti Korupsi Pembangunan Stadion di Madina, Divonis Berbeda

29 September 2023
News

Kurir Sabu 10 Kg Ovi Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Medan

29 September 2023
News

Herman Pengedar Sabu Ketengan di Tuntut JPU 8 Tahun Penjara

29 September 2023
Selanjutnya
Korupsi DAK Pasar Rakyat Aek Nabara, KPK Didesak Periksa Kadis Perindag Labuhanbatu

Korupsi DAK Pasar Rakyat Aek Nabara, KPK Didesak Periksa Kadis Perindag Labuhanbatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

28 September 2023
Tak Ada Fasilitas di Poli Mugi, Warga Keluhkan Yankes di Puskesmas Pangkalan Brandan

Tak Ada Fasilitas di Poli Mugi, Warga Keluhkan Yankes di Puskesmas Pangkalan Brandan

7 September 2023

Rapidin: PDIP Menang Pemilu di 2024, Peluang Membangun Nias Lebih Besar

10 September 2023
PAC PP Stabat dan Karnival Indonesia Indah Berikan Tali Asih kepada Puluhan Yatim Piatu

PAC PP Stabat dan Karnival Indonesia Indah Berikan Tali Asih kepada Puluhan Yatim Piatu

13 September 2023

Ribuan Ha Hutan Mangrove Pantai Timur Beralih Fungsi Jadi Lahan Sawit, LIPPSU: Kehidupan Nelayan Terancam

2 September 2023
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In