• Redaksi
  • INDEKS
Jumat, September 29 2023
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Login
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
TRIBUNMERDEKA.COM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks
Home News

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

redaksi3
30 Agustus 2023
/ News, Sumut
0 0
0
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Stabat – Sidang perdana perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Terbit Rencana PA (TRP) digelar di PN Stabat, Rabu (30/8/2023) siang. Dakwaan perkara Nomor 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb yang rencananya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), terpaksa ditunda hingga Senin (11/9/2023) mendatang.

BACA JUGA

Pengerjaan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 2 Kualuh Leidong Labura Sudah Gunakan Air Bersih & K3

Judi ‘Las Vegas’ di Kawasan Ex Medan Country Tak Tersentuh Hukum

Hal itu menyusul atas permintaan penasihat hukum (PH) terdakwa, agar Bupati Langkat Nonkatif tersebut untuk mengikuti persidangan secara tatap muka. “Sesuai dengan surat penetapan dan permintaan keluarga kepada kami, bahwa di persidangan ini untuk menghadirkan terdakwa dan barang bukti yang mulia,” ujar Harlianda Saputra SH MH.

 

Yogi Fransis Taufik SH MH selaku JPU menanggapi, bahwa terdakwa TRP sendiri masih terikat dalam perkara lainnya. “Kami berpendapat yang mulia, untuk mempersingkat persidangan ini, alangkah lebih baik dan efektif tetap secara online,” kata Kasi Datun Kejari Langkat itu.

 

Menyikapi hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara SH MH memutuskan untuk menunda persidangan itu. “Baik terdakwa dan penasihat hukumnya, meminta agar persidangan ini dilaksanakan secara offline,” tutur Ledis, yang juga didengarkan oleh TRP via video teleconverence dari Lapas Kelas I Cipinang.

 

Terkait permohonan tersebut, lanjut Ledis, akan disampaikan majelis hakim secra resmi kepada JPU. “Jadi kita tunda persidangan ini hingga hari Senin 11 Septermber 2023 mendatang,” kata Ledis sembari menutup persidangan tersebut.

 

Di luar persidangan, Harlianda menerangakan, terkait persidangan tersebut sudah ditetapkan oleh majelis hakim. Bahwa majelis hakim telah menentukan hari sidang. Kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa dan alat bukti serta barang bukti di persidangan.

 

“Bagi kami, ini adalah norma yang jelas. Pada kesempatan ini, JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa dengan barang bukti di depan persidangan. Karena terdakwa tidak hadir di persidangan, kami keberatan,” ketus Harlianda diampingin timnya.

 

Diinformasikan, Bupati Langkat Terbit Rencana PA disangkakan dengan Undang – undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu berkaitan dengan tempat pembinaan pecandu narkotika yang terletak di dekat kediamannya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun barang bukti terkait perkara tersebut adalah, tanah dan bangunan sel yang digunakan untuk menampung anak kereng, berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

 

Kemudaian, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin, berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban dipaksa bekerja tanpa gaji/upah. Serta pembukuan, dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022, turut dijadikan barang bukti. (Ahmad)

Tags: Bupati Langkat NonaktifKejari LangkatLangkatPanti Rehab CanaPN StabatSidang TPPO CanaTerbit Rencana PA

Terkait Berita

News

Pengerjaan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 2 Kualuh Leidong Labura Sudah Gunakan Air Bersih & K3

29 September 2023
News

Judi ‘Las Vegas’ di Kawasan Ex Medan Country Tak Tersentuh Hukum

29 September 2023
News

Antusias Pelajar Matauli Ikuti Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah

29 September 2023
News

PPK dan Direksi Terbukti Korupsi Pembangunan Stadion di Madina, Divonis Berbeda

29 September 2023
News

Kurir Sabu 10 Kg Ovi Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Medan

29 September 2023
News

Herman Pengedar Sabu Ketengan di Tuntut JPU 8 Tahun Penjara

29 September 2023
Selanjutnya
PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

PH Keberatan, Pembacaan Dakwaan Perkara TPPO Terbit Rencana PA Ditunda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

Hadiri Kongres Nasional ke-IX KSPSI-FTI 1973 di Banten, Bambang SH : Mari Berperan Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan

28 September 2023
Tak Ada Fasilitas di Poli Mugi, Warga Keluhkan Yankes di Puskesmas Pangkalan Brandan

Tak Ada Fasilitas di Poli Mugi, Warga Keluhkan Yankes di Puskesmas Pangkalan Brandan

7 September 2023

Rapidin: PDIP Menang Pemilu di 2024, Peluang Membangun Nias Lebih Besar

10 September 2023
PAC PP Stabat dan Karnival Indonesia Indah Berikan Tali Asih kepada Puluhan Yatim Piatu

PAC PP Stabat dan Karnival Indonesia Indah Berikan Tali Asih kepada Puluhan Yatim Piatu

13 September 2023

Ribuan Ha Hutan Mangrove Pantai Timur Beralih Fungsi Jadi Lahan Sawit, LIPPSU: Kehidupan Nelayan Terancam

2 September 2023
TribunMerdeka.Com

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Navigate Site

  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sport
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Rileks
  • Indeks

© 2021 TRIBUNMERDEKA.COM - Portal Berita Terkini, FAKTA BERIMBANG.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In