NIAS UTARA – Puluhan massa guru honorer kategori Guru Bantu Daerah (GBD) yang tergabung dalam aliansi guru honorer peduli menggelar aksi demo menyambangi Kantor Bupati Nias Utara, di Fadoro Fululo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Jumat (26/1/2024)
Dalam unjuk rasa itu, Peserta demo menuntut Pemerintah Kabupaten Nias Utara agar membuka dan mengusulkan seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga guru jabatan fungsional (JF) serta memprioritaskan peserta yang telah melewati ambang batas penilaian tanpa seleksi.
Tidak hanya itu, Pendemo juga menuntut penjelasan Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pendidikan yang dinilai melakukan pemutusan kontrak sepihak bagi Guru Bantu Daerah (GBD) melalui Surat Sekda Kabupaten Nias Utara Nomor : 800/37-Prog/Disdik/2024 Tanggal 08 Januari 2024.
“Kami ini adalah Guru Honorer yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik diberbagai pelosok Kabupaten Nias Utara. Namun sedikitpun nasib kami diabaikan dan tidak dihargai”, Pungkas salah seorang peserta demo (Olianus Harefa) dalam orasinya.
Olianus memberitahu bahwa saat ini status guru honorer terkatung-katung pasca telah adanya pemutusan kontrak guru bantu daerah oleh Pemerintah dan adanya pengurangan gaji guru honorer serta ditambah dengan tidak adanya perhatian Pemerintah yang tidak membuka formasi PPPK Tenaga Guru, tentu memperburuk kondisi para tenaga pendidik honorer yang telah lama mengabdi di Kabupaten Nias Utara.
Dia juga berharap adanya empati atau kepedulian dari Anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat di Kabupaten Nias Utara dalam memperjuangkan nasib para tenaga guru honorer yang saat ini kondisinya sangat memperihatinkan.
“Kami berharap Bapak Bupati dan Wakil Bupati agar peduli dengan masa depan kami para guru honorer. Serta kami berharap reaksi tindakan para Wakil Rakyat (DPRD) kami dalam menyikapi keluhan masyarakat”, Harapnya.
Menyikapi aspirasi massa, Bupati Nias Utara (Amizaro Waruwu) menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar Pemerintah Kabupaten Nias Utara dapat mengusulkan membuka formasi PPPK Tenaga Guru.
Bupati Amizaro memberitahu saat ini pihaknya telah memerintahkan Kepala BKD Kabupaten Nias Utara untuk berkonsultasi di Kementerian terkait rencana tekhnis dalam pembukaan formasi PPPK serta mekanisme penganggaran keuangan yang digunakan nantinya.
Terkait isu pemutusan kontrak GBD oleh pengunjuk rasa, Bupati Amizaro membenarkan dan menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan terbatasnya keuangan daerah serta adanya pembukaan formasi PPPK di Tahun 2023 silam sebanyak 532 orang.
Menurutnya bahwa penetapan status “P” bagi peserta PPPK yang lolos ambang batas pada seleksi PPPK 2023 yang lalu, itu bukankah kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan BKN.
“Pada prinsipnya, Pemerintah tetap fokus juga peduli mengembangkan dunia pendidikan di Kabupaten Nias Utara”, Terangnya