Larang OPD Hadiri Rapat Komisi III DPRD, Bupati Amizaro Diduga Contempt of Parliament.

NIAS UTARA – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara (Itamari Lase, SH) Menyesali sikap Bupati Nias Utara yang melarang jajarannya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD.

Menurutnya, sikap Bupati tersebut diduga merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif (contempt of parliament), yang merujuk pada tindakan menghalangi, menghambat, atau merendahkan martabat badan legislatif. Selasa (28/4/2026).

“Kami sangat menyesali tindakan saudara Bupati Amizaro Waruwu yang mengabaikan undangan resmi lembaga kami dengan melarang jajarannya hadir. Padahal, rapat kemarin sangat penting sebagai wadah menampung keluhan masyarakat”, Katanya

BACA JUGA :  Polda Sumut Tangkap Pelaku Pencurian Pipa Pertamina

Akibat ketidakhadiran pihak eksekutif, Rapat dengar pendapat tersebut hingga kini belum bisa dilaksanakan. Absennya dinas terkait menyebabkan solusi atas masalah yang dikeluhkan masyarakat tidak kunjung ditemukan.

Adapun materi yang seharusnya dibahas dalam RDP tersebut antara lain :

• Permasalahan destinasi wisata di Pantai Turedawola, Kecamatan Afulu (Dinas Pariwisata).

• Mangkraknya bangunan los pasar di Kecamatan Afulu dan Kecamatan Lahewa (Dinas Perindagkop).

• Terbengkalainya bangunan kolam ikan/udang di Kecamatan Alasa dan Kecamatan Tuhemberua.

“Semua itu dibangun dengan uang rakyat. Warga berharap fasilitas tersebut bisa difungsikan untuk memperbaiki ekonomi, namun nyatanya nihil,” Ungkap Itamari.

BACA JUGA :  Persiapan Peringatan HKG PKK Ke-51, Ny Kahiyang Ayu: Semoga Sukses & Lancar

Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Bupati secara terbuka menyatakan melarang jajarannya hadir.

“Kami minta ini menjadi catatan lembaga DPRD. Publik harus tahu bahwa kami di Komisi III telah berusaha mengakomodir keluhan rakyat, namun diabaikan oleh Bupati”, Tegasnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPRD Nias Utara pada Selasa (28/4) di Aula lantai III Kantor DPRD, Kecamatan Lotu, Sempat berlangsung riuh. Sejumlah legislator menyoroti sikap Pemerintah Daerah yang dianggap meremehkan fungsi pengawasan DPRD.

BACA JUGA :  Upaya Untuk Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas FKLLAJ Kabupaten Karo Adakan FGD

Keriuhan bermula saat Ketua Komisi III DPRD (Calvind Zega, S.Hut) Mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan RDP yang diajukan sejak Maret 2026 namun tidak direspon.

Pantauan dilapangan, sempat terjadi adu argumen antara Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi III, Hingga akhirnya Bupati Nias Utara memberi tanggapan. Bupati berkilah bahwa undangan yang disampaikan DPRD sangat mendadak.

“Saya meminta OPD saya tidak hadir karena saat itu ada agenda pemerintah lain yang sudah terjadwal”, Ujar Bupati.