8 Anggota Geng Motor Diamankan Polrestabes Medan, 2 Celurit Disita

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 8 anggota Geng Motor di Jalan Ring Road dan Jalan Klambir V Pasar IV Hamparan Perak, Minggu dini hari (10/7/2022).

Enam diantaranya masih di bawah umur dengan inisial IG (18), BM (16), SP (18), DS (17), LH (17), AL (18). Dua orang lagi remaja bernama Jonathan (19) dan Indra Gunawan (20).

BACA JUGA :  Dibuka Menparekraf, GEMES 2022 Pecahkan Rekor MURI Tarian Zapin Melayu Lima Negara Serumpun dan Masuk Kalender Event Nusantara

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan mereka diamankan atas respon cepat dari informasi masyarakat yang masuk di nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan 0812 8878 2008, terkait adanya geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Dari informasi yang diterima, petugas turun ke lokasi dan mengamankan para pelaku bersama barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, 1 bilah celurit besar, 1 bilah celurit kecil, 6 unit handphone,” ungkap Kompol Fathir.

BACA JUGA :  Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Yossy Efrilia Tidak Sah 

Kompol Fathir mengimbau masyarakat Kota Medan untuk menyimpan nomor layanan WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan di 0812 8878 2008.

“Apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi ataupun terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan dapat langsung ditindak lanjuti,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku geng motor yang meresahkan.

BACA JUGA :  Soroti SiLPA Rp22 Miliar, Yusman Dawolo Dorong Pemkot Gunungsitoli Tingkatkan Serapan Anggaran & PAD.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku tindak kejahatan berupa geng motor, sehingga para pelaku dapat ditindak proses hukum yang berlaku,” ucapnya. (Red)