Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Nias Minta Pengendara Patuhi Aturan Lalulintas.

GUNUNGSITOLI – Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) Meminta seluruh pengendara kendaraan roda (dua, tiga dan empat) untuk dapat mematuhi aturan berlalu lintas, demi kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara.

Tidak hanya itu, Satlantas Polres Nias juga menghimbau seluruh pemilik kendaraan agar melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA :  Sinergi Kejaksaan dan Pemda Jawa Barat, Persiapkan Pidana Kerja Sosial Dalam Rangka Penerapan KUHP 2026

Hal itu disampaikan Ps. Kasat Lantas Polres Nias (IPDA Ovaroni Zendrato) diruang kerjanya ketika dikonfirmasi wartawan terkait operasi zebra Tahun 2025.

“Harapan kami agar semua pengendara kendaraan dapat tertib dan mematuhi aturan lalulintas”, Ucapnya. Selasa (18/11/2025)

Ovaroni memberitahu bahwa selama operasi zebra tahun 2025 pihaknya lebih terfokus pada tindakan persuasif dengan memasifkan sosialisasi dibeberapa titik lokasi jalan dan beberapa titik keramaian publik.

BACA JUGA :  Dugaan Intervensi dan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

Selama operasi lapangan, Satlantas Polres Nias telah memberikan 95 teguran lisan kepada sejumlah pelanggar.

Adapun sasaran operasi zebra yakni : Tidak memakai helm, Melawan arus, knalpot bolong, Menerobos Trafick Light dan marka jalan, Memakai Handphone saat berkendara, Melebihi batas kecepatan, Pengemudi dibawah umur dan Boncengan lebih dari satu orang.

“Operasi ini berlangsung mulai tanggal 17 November – 30 November. Kita fokus operasi persuasif. Kita menghimbau pengendara mematuhi aturan lalu lintas”, Terang Ovaroni

BACA JUGA :  Sertijab Karutan Kabanjahe, CH Tarigan Resmi Digantikan Josua Ginting

(***)