Kuasa Hukum Benny Iskandar : Dakwaan JPU Dipaksakan. LHP Inspektorat Cacat Hukum, Audit BPK Tidak Ada Temuan

Sidang Dugaan Korupsi MFF 2024

​MEDAN – Tim kuasa hukum Benny Iskandar Nasution mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Pihak terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipaksakan dan mengabaikan fakta persidangan.

​Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Indra Gunawan, SH., M.Hum., menegaskan bahwa penetapan tersangka hingga penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Medan sarat kejanggalan dan cacat hukum.

​”Klien kami ditahan pada 13 November, padahal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kerugian negara baru terbit tanggal 14 November. Bagaimana mungkin status tersangka dan penahanan mendahului bukti kerugian negara?” tegas Bambang usai persidangan pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (6/8/2026) didampingi Khairun Naim, SH MH dan Abdul Syukur Siregar, SH MH dari Law Office BN Partners

​Sejumlah Kejanggalan LHP Inspektorat dan Bukti Mutasi dihadapan majelis hakim, tim penasihat hukum membongkar sejumlah kelemahan fatal dalam konstruksi hukum yang dibangun JPU:

​1. LHP Inspektorat Cacat Hukum: Hasil audit Inspektorat dinilai subjektif karena auditor menguji data hanya dari BAP penyidik tanpa mengklarifikasi ke pihak vendor maupun sub-vendor.

  1. ​Hasil Audit BPK Nihil Temuan: LHP BPK Nomor 49/LHP/XVIII/Medan (Mei 2025) menyatakan tidak ada temuan indikasi kerugian negara. Dari anggaran Rp5 miliar, realisasi kegiatan hanya Rp4,8 miliar dan dinyatakan selesai.

  2. ​Sifat Kontrak Lump Sum: Saksi ahli keuangan negara, Sudirman, menyatakan proyek MFF 2024 bersifat non-komersial dengan kontrak lump sum. Berdasarkan aturan, risiko kerugian fisik sepenuhnya berada pada pihak penyedia jasa, bukan Kepala Dinas.​

  3. Bukti Aliran Dana Rp644 Juta Diduga Fiktif: Tudingan aliran dana Rp644 juta dari terdakwa Hamdani ke Benny Nasution tidak pernah terdaftar dalam barang bukti resmi persidangan. Dokumen yang diajukan JPU hanya berupa cetakan (printout) mutasi yang buram dan tidak dibuktikan oleh ahli digital forensik maupun perbankan.

BACA JUGA :  Cabul Anak Dibawah Umur, Trio Kakek Gol

​Bambang juga menyoroti tebang pilih penyidikan. Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana MFF 2024 namun belum tersentuh hukum.

​”Kami meminta majelis hakim bersikap objektif dan fair. Jangan hanya mengikuti pada alur pikir Jaksa yang memaksakan pertanggungjawaban pidana kepada klien kami,” ujarnya.

Lalu, Bambang menjelaskan bahwa LHP Inspektorat Pemko Medan disebut tidak menghitung nilai manfaat dari kegiatan tersebut dan penghitungan itu perlu dilakukan, dan pemeriksaan penghitungan itu baru dilakukan 1 tahun setelah program Medan Fashion Festival itu selesai dilaksanakan.

“LHP Inspektorat itu sifatnya subjektif karena auditor mengakui tidak dilakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait baik kepada vendor maupun sub vendor tetapi seolah-olah dibuat di dalam LHP sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi dan pengambilan keterangan, tetapi fakta dipersidangan tidak pernah ada klarifikasi dan konfirmasi dan itu diakui oleh ahli dari auditor inspektorat Pemko Medan,” terangnya.

BACA JUGA :  Didemo, Bank OCBC Diminta Bertanggung Jawab atas Kerugian Nasabah Gery Sutjipto

Ironisnya, adanya bukti aliran seolah-olah terdakwa Beni menerima Rp 644 juta, dalam pandangan Kuasa Hukum belum memenuhi standarisasi syarat dijadikannya alat bukti. fakta di persidangan dan fakta dokumen persidangan, bukti print out itu tidak pernah ada dalam daftar penyitaan barang bukti yang diajukan dan dilimpahkan ke PN Medan atau pun diperiksa di persidangan.

“Aliran bukti Rp 644 Juta yang disebut oleh Jaksa itu perlu standarisasinya, perlu diperjelas lagi, diterbitkan oleh bank apa, diterima oleh bank apa. Maka perlu disitu ahli perbankan dan ahli digital forensik. Kita kan tidak ingin alat bukti yang bukan merupakan alat bukti tapi dipaksakan untuk dijadikan alat bukti, sehingga apa yang bukan menjadi pertanggungjawaban pidana terdakwa seolah-olah dipaksakan, hal ini cukup aneh,” tegasnya.

Dalam keterangan Pak Sudirman, mantan auditor menegaskan, LHP inspektorat itu dan Jaksa tidak memperhatikan bahwa sifat kontrak dalam pengadaan barang dan jasa sifatnya non komersil, tidak menghitung keseluruhan item-item yang ada dalam kontrak.

“Salah satu sifatnya disebut dalam kontrak, sifat kontrak dalam pengadaan barang dan jasa Medan Fashion Festival itu sifatnya Lump Sum, apabila ada kerugian maka itu dilimpahkan ke penyedia. Maka menjadi kejanggalan bagi kita kenapa dalam hal ini terdakwa, kepala dinas dibebankan sesuatu hal yang dipaksakan. oleh karena itu kita meminta melalui pledoi, uraian dan argumentasi kita tadi dan fakta-fakta persidangan, bahwa tidak bisa dibebankan pertanggungjawaban pidana yang begitu besar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Benny Iskandar: Pameran UMKM HUT Dekranas Akan Promosikan Produk UMKM Medan

Ia kembali menambahkan, dari fakta-fakta persidangan, seharusnya ada pihak-pihak lain yang ditarik dalam perkara ini, salah satunya pihak lain yang punya kepentingan dan menerima dan menikmati uang dari pengadaan Medan fashion Festival.

“Artinya Jaksa pun belum menarik pihak-pihak yang lain, tidak bisa hanya pada keempat terdakwa ini, Seharusnya itu kalau mau buat clear ini problem,” tegas Bambang.

​Sebelumnya, JPU menuntut Benny Iskandar Nasution dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp897,1 juta subsider 2 tahun penjara.

​Sementara itu, tiga terdakwa lainnya : Erwin Saleh, Anwar Syarif, dan Mhd menghadapi tuntutan bervariasi antara 2 hingga 3 tahun penjara. JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan kerugian negara mencapai Rp1,04 miliar. Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa (replik) atas pledoi terdakwa. (Red)