Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps baru itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Jokowi menandatangani aturan baru itu pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.

BACA JUGA :  Ratusan Narapidana Lapas Gunungsitoli Terima Remisi HUT RI 2025, Tiga Orang Bebas.

Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai satu orang wakil.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kadis PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tersangka Tipikor Proyek Jaringan Komunikasi dan Informasi TA 2019-2023

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas pembentukan satuan khusus pemberantasan korupsi. Hal itu ia ungkap setelah melantik Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Listyo mengatakan satuan baru itu akan langsung bertanggung jawab ke kapolri. Kasus korupsi tidak akan lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

BACA JUGA :  Sukses Amankan WSL Nias Pro 2025, Polres Nias Selatan Diapresiasi NU & BNKP.

“Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Khususnya yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” kata Listyo di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).(cnni/bj)