Soal Limbah B3 RSU Bethesda, Ini Respon DPRD Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI – Terkait isu limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyatakan bahwa legislatif telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 RSUD Bethesda.

Dalam penanganannya, Menurutnya kasus tersebut telah ditangani kepolisian dan dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumut sesuai dengan kompetensi masing-masing instansi.

BACA JUGA :  Apresiasi Wajib Pajak, Pemko Medan Gelar Undian "Semarak Hadiah Bayar Pajak" pada 24 Desember 2025

Terkait tuntutan investigasi lapangan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Adrianus menjelaskan DPRD belum pernah menerima laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa diri korban terdampak dari limbah B3 tersebut.

“Kita mempedomani aturan yang berlaku. Belum ada laporan dari masyarakat. Khususnya warga sekitar yang seharusnya merasa terganggu. Makanya permintaan investigasi lapangan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum bisa kita tindaklanjuti”, Ucap Ketua DPRD Kota Gunungsitoli (Adrianus Zega) kepada wartawan diruang kerjanya. Jumat (25/7)

BACA JUGA :  Kejari Madina Tahan Kabid dan Petugas Dinas Pertanian Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR Rp.1,9 Miliar

Tidak hanya itu, Adrianus menegaskan bahwa lembaga legislatif terbuka dengan kritik dan masukan dari pihak manapun. Selagi itu kritik dan masukan yang konstruktif juga membangun.

DPRD Kota Gunungsitoli berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan limbah RSUD Bethesda secara konstruktif. Mereka mengajak FARPKeN untuk berdialog dan berkolaborasi dalam mencari solusi yang berkelanjutan.

BACA JUGA :  Saat Reses, Afri Rizki Lubis Tampung Keluhan Warga soal Sampah, Penerangan Minim dan Banjir

“Kami terbuka dan tidak alergi dengan kritik. Asal itu disampaikan sesuai etika dan konstruktif”, Imbuh Adrianus