Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Ibu dan Anak Lewat Pendekatan Restoratif

Medan. Kejati Sumatera Utara menerapkan restorative justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni pengancaman yang dilakukan seorang anak terhadap ibunya.

Restorative Justice diterapkan setelah Kejati Sumut menyampaikan ekspos permohonan penyelesaian penanganan perakra pidana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan R.I yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.

Setelah menerima persetujuan RJ tersebut, kemudian Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Asisten Pidana Umum beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan restorative justice.

BACA JUGA :  JAM-Pidum Terapkan RJ untuk Perkara KDRT di Kabupaten Sanggau

Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi menyampaikan, setelah diteliti, diketahui bahwa perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni korban atas nama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL, pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan..

BACA JUGA :  64 Napi di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya.

Dalam proses hukum ini, terhadap tersangka dijerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga diputuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

BACA JUGA :  Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan, Kepala UPT BMBK Provsu di Gunungsitoli Ditahan

Lanjut Husairi, setelah penyelesaian perkara tersebut, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya akan kembali pulih sediakala, sebagaimana harapan dan cita-cita pimpinan Kejaksaan bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmonisasi dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal.

(Red)