Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

JAKARTA – Rabu 28 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

BS selaku Sopir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Penangkapan Telur Ayam Tanpa Dokumen Menyeret Nama Kepala Daerah, Ini Respon Bupati Nias Barat.

DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading.

IK selaku Staf AALF.

AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

MBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ES selaku Sopir pribadi Tersangka DJU.

YW selaku Kasubag Kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun tujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

BACA JUGA :  Kasus Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 10 Saksi Lagi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(bc)