NIAS BARAT – Diseret dalan pemberitaan terkait penangkapan mobil truk berisi telur ayam boiler yang tidak memiliki dokumen resmi oleh Polisi, Bupati Nias Barat (Eliyunus Waruwu) menegaskan bahwa barang telur ayam dan tempat usaha peternakan tersebut bukan milik Pemerintah Kabupaten Nias Barat melainkan milik istrinya selaku pengusaha mandiri yang berdomisili di Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
“Usaha peternakan telur ayam tersebut bukanlah milik Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Melainkan milik istri saya sebagai pengusaha mandiri yang berdomisili di Kepulauan Nias”, Tegas Bupati Nias Barat (Eliyunus Waruwu) Kepada TribunMerdeka Melalui pesan whatsapp. Kamis (8/5/2025)
Eliyunus menerangkan bahwa usaha tersebut murni untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat di wilayah seluruh Kepulauan Nias dan bukan bagian dari agenda kegiatan pemerintahan.
Terkait dengan persoalan dokumen karantina. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan mengenai prosedur administrasi yang diwajibkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap produk hasil ternak yang masuk ke suatu wilayah melalui pelabuhan resmi diwajibkan dilengkapi dengan Sertifikat Veteriner dan Surat Izin Sanitasi Karantina.
Menurutnya belum pernah ada sosialisasi maupun penegakan yang tegas di lapangan terkait prosedur ini, khususnya di wilayah Kepulauan Nias. Informasi terkait kewajiban tersebut pun belum pernah disampaikan secara menyeluruh kepada para pelaku usaha di Kabupaten Nias Barat.
Dalam beberapa waktu terakhir, lanjut Eliyunus, Terdapat indikasi persaingan dagang yang kurang sehat di sektor peternakan dan distribusi telur di Kepulauan Nias yang menyebabkan munculnya laporan-laporan terkait administrasi dan perizinan.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, diharapkan proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan, tanpa intervensi kepentingan dagang.
Kami berharap agar setiap proses hukum yang berjalan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalisme, tanpa ada tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan bisnis.
“Kami memandang kejadian ini sebagai pelajaran penting untuk memastikan seluruh proses distribusi hasil ternak di Kepulauan Nias ke depan dapat memenuhi standar regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun instansi terkait. Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak Karantina dan instansi terkait guna meningkatkan sosialisasi dan pemahaman para pelaku usaha mengenai prosedur administrasi yang diperlukan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali”, Tuturnya
“Kami percaya bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan instansi terkait akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Kepulauan Nias, khususnya dalam sektor peternakan dan pangan”, Tambah Eliyunus
