Kapolrestabes Medan Didesak Tangkap Pengusaha Lecehkan Karyawati

MEDAN – Polrestabes Medan didesak untuk menangkap pengusaha karena melakukan pelecehan seksual terhadap karyawatinya sendiri di Jalan Krakatau, Kecamatan Timur.

Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan pelaku itu terjadi saat korban masih berada di ruang kerjanya.

“Kami berharap Kapolrestabes Medan memberi rasa keadilan kepada adik kami yang kini mengalami trauma berat. Pelaku harus diproses sesuai hukum,” tegas keluarga korban, JE, Kamis (30/10).

BACA JUGA :  Tak Terima Pelanggannya Direbut Lalu Adu Mulut dan Melakukan Pemukulan, Perkaranya Diselesaikan dengan Humanis

Sementara itu, korban RA menuturkan bahwa pelaku tiba-tiba melakukan tindakan tidak pantas tanpa persetujuannya.

“Sekira jam enam sore, saat saya sedang bekerja, tiba-tiba dia datang dan langsung mencium saya. Saya melawan, tapi dia tetap memaksa,” tuturnya.

Aksi pelecehan itu membuat dirinya (korban) syok dan mengalami trauma berat. RA mengaku kini takut untuk kembali bekerja.

BACA JUGA :  Konflik Tanah di Dusun III Pantai Buaya, Camat Ancam Cabut Surat Tanah Akibat Data Tidak Lengkap

“Pihak keluarga sudah datang ke lokasi dan kami kecewa atas sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan,” akunya, seraya menyatakan, kasus itu telah dilaporkan ke Mapolrestabes Medan.

“Sudah aku laporkan kasusnya Nomor: LP/B/3710/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP,” ujar korban.

BACA JUGA :  Ancam Bunuh, Nenek Usia 73 Tahun Maafkan Cucunya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Humanis

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat dikonfirmasi mengenai laporan pelecehan seksual yang dialami korban, hingga kini enggak memberikan keterangan.

Sementara itu korban setelah membuat laporan polisi hingga kini belum juga dilakukan pemeriksaan BAP oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan atas perkara pelecehan seksual yang dialami tersebut.(red)