Ayam Boiler Ilegal Diduga Menjamur Di Gunungsitoli, Pengusaha Lokal Terancam Gulung Tikar

GUNUNGSITOLI – Membludaknya ayam broiler tanpa dokumen resmi ke wilayah Gunungsitoli telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama pelaku usaha lokal.

Keberadaan ayam broiler tanpa jaminan sterilisasi dan kesehatan ternak tidak hanya mengancam kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berdampak serius pada persaingan harga yang memengaruhi pengusaha lokal.

“Kami sangat menyesalkan kurangnya tindakan terhadap masalah ini. Pihak karantina dan instansi terkait seharusnya lebih cermat dalam mencegah masuknya ayam broiler ilegal ke wilayah Kota Gunungsitoli,” ujar Ketua Komunitas Peternak Ayam Broiler Kepulauan Nias, Hadirat ST. Gea, ketika diwawancarai di Pelabuhan Angin Gunungsitoli. Kamis (9/11)

BACA JUGA :  Kembalikan Fungsi Lahan, Kemenhut Bersama Satgas PKH Musnahkan 360 Ha Sawit di TNGL

Hadirat menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya telah menemukan ayam broiler yang masuk melalui pelabuhan Gunungsitoli, dan ribuan ayam tersebut berhasil ditahan oleh instansi terkait.

“Kami bersama instansi terkait akan terus memantau arus lalu lintas ternak ayam ini,” tambahnya.

Hadirat menjelaskan bahwa dokumen yang harus dilengkapi meliputi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal, Surat Rekomendasi dari peternak yang dituju, dan surat dari lembaga karantina terkait kesehatan. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Walikota Gunungsitoli nomor 8055 dan nomor 17 tahun 2023 yang mengatur lalu lintas ternak.

BACA JUGA :  Indosat Perkuat Jaringan untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Nias

Selain itu, Hadirat juga mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk lebih maksimal dalam memberlakukan Peraturan Walikota terkait peternakan.

“Sudah saya sampaikan bahwa dalam Asosiasi ini terdapat sekitar 80 orang, dan hari ini 60 di antaranya sudah tutup kandang karena masalah ini. Kami adalah UKM. Kami meminta kebijakan pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan berpihak pada peternak serta pengusaha dalam menjalankan usaha,” tandasnya.

Dalam konteks yang berbeda, Koordinator Posko Karantina Gunungsitoli, Drh. Rita Manalu, mengonfirmasi bahwa pada Jumat (10/11) sekitar 1100 ayam broiler yang dibawa dari pelabuhan Sibolga menuju pelabuhan laut Gunungsitoli telah ditahan sementara karena diduga tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA :  Gelombang 2 Meter Berpotensi di Samudera Hindia Barat Nias

Rita menjelaskan bahwa tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang hewan, tumbuhan, dan ikan. Mereka yang membawa ayam broiler tanpa dokumen karantina akan ditahan atau ditolak.

“Setelah diperiksa, mereka tidak memiliki dokumen lengkap. Kami akan mengembalikan mereka ke Pelabuhan Sibolga,” tambahnya. (R)