BATANG KUIS, DELI SERDANG – Pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 di UPT SPF SDN 101867 Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis tampak sudah selesai. Namun pemasangan papan proyek dinilai tidak transparan dan ditemukan adanya intimidasi terhadap awak media.
Dari hasil penelusuran di lapangan, Senin (20/7/2026), terdapat 3 sekolah di Kecamatan Batang Kuis yang menerima bantuan Revitalisasi 2026. Ketiganya adalah SDN 101865 Bintang Meriah, SDN 107416 Sugiharjo, dan SDN 101867 Paya Gambar.
Perbedaan mencolok ditemukan pada papan pengumuman.
Di SDN 101865 Bintang Meriah dan SDN 107416 Sugiharjo, papan proyek dipasang lengkap. Tercantum nomor kontrak, rincian pekerjaan, besaran dana, dan waktu pelaksanaan. Namun nama dan jabatan Tim Pelaksana P2SP tidak disebutkan
Berbeda dengan SDN 101867 Paya Gambar. Berdasarkan papan pengumuman yang masih terpasang, proyek tersebut hanya tertulis “Revitalisasi Satuan Pendidikan” tanpa merinci jenis pekerjaan. Selain itu, nomor kontrak tidak ada
Proyek di SDN 101867 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp. 164.336.908, dan dilaksanakan oleh P2SP selama 100 hari kalender, 2 Mei s/d 15 Agustus 2026.

Saat ditinjau di lokasi, kondisi fisik sekolah tampak sudah selesai dikerjakan dan papan proyek masih terpasang.
Kejanggalan lain, di area sekolah masih terpasang papan bertuliskan “DILARANG MENGAMBIL FOTO/VIDEO Dengan Kamera Maupun Kamera HP”.
Saat awak media hendak mengambil foto papan pengumuman pada Kamis (16/7/2026), dua orang oknum guru melarang. Oknum guru tersebut juga meminta kartu pers awak media dan mengambil foto awak media.
Kepala Sekolah SDN 101867, Jonsen Rambe mengatakan larangan itu atas instruksi Fasilitator.
“Atas perintah Fasilitator,” kata Jonsen.
Kejanggalan juga terungkap di susunan Tim P2SP. Di papan pengumuman tertulis Ketua P2SP adalah “IRWANSYAH”. Namun saat salah seorang guru ditanya, guru itu mengaku tidak mengenal sosok Irwansyah.
Padahal sesuai prinsip keterbukaan informasi publik, papan proyek wajib memuat rincian pekerjaan, nomor kontrak, dan boleh didokumentasikan. Pemasangan papan larangan foto dan penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pemerhati Pendidikan Ihut Sihombing meminta Kemendikdas untuk mengevaluasi, memverifikasi seluruh dokumen dan menindak tegas apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi di 3 sekolah tersebut.
“Program ini menggunakan dana APBN, jadi harus benar-benar diawasi agar tepat sasaran dan sesuai mekanisme swakelola,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, revitalisasi ini menggunakan metode swakelola sebagaimana yang dicanangkan pemerintah guna meningkatkan ekonomi masyarakat, khusus masyarakat di lingkungan sekolah penerima bantuan.
Ia juga meminta kepada pihak sekolah agar dapat memberikan informasi yang luas kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang akan dilakukan. (Rs)






