Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Nias, Albert MT. Sinaga Minta Perkara Diproses Sesuai Hukum.

GUNUNGSITOLI — Dugaan tindak pidana penggelapan dilaporkan ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Nias. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPLP) Nomor: STPLP/B/566/IX/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 27 September 2026.

     Foto : Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) 

Berdasarkan dokumen yang diterima, Pelapor adalah Albert Mangihut Tona (MT) Sinaga. Dalam laporan tersebut, ia melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Pasar Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara”, Ucap Albert MT. Sinaga Ketika menggelar konferensi pers di Kelurahan Pasar, Gunungsitoli, Sumatera Utara. Rabu (7/10/2026)

Albert menuturkan bahwa pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Pelapor meminta seorang saksi berinisial Yusuf alias Ama Fujan, untuk mengambil barang berupa kantongan plastik sebanyak lima sak kepada pihak yang dilaporkan yakni (AAZ).

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui Restorative Justice 17 Tipinar

Namun, ketika saksi (Yusuf alias Ama Fujan) datang untuk mengambil barang tersebut, pihak yang dilaporkan disebut menyampaikan bahwa barang berupa lima sak kantongan plastik tersebut tidak ada. Atas kejadian tersebut, Pelapor menyatakan keberatan dan kemudian mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan polisi.

“Jujur, Saya merasa dirugikan atas barang tersebut. Makanya saya mengambil sikap tegas melaporkan masalah ini ke Polisi”, Pungkas Albert

Lanjut dia, Pelapor meminta agar dugaan perkara itu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Laporan Polisi Menjadi Dasar Penanganan.

*Dorong Proses Hukum Berjalan Transparan*

Pelapor (Albert MT. Sinaga) mengharapkan kiranya masalah ini dapat segera diusut tuntas dan pihak kepolisian untuk segera menangkap terlapor dan meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius serta memprosesnya secara profesional, objektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Soal Isu APBD 2025, Praktisi Hukum Trimen Harefa : Kondisi Daerah Tengah Defisit.

Menurutnya, Insiden memilukan yang telah melanggar hukum ini patut diungkap Kepolisian. Peristiwa yang diadukan tersebut diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana sebagaimana ketentuan yang dilaporkan. Karena itu, Albert meminta agar dugaan tersebut diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pelapor (Albert MT Sinaga) mendesak Polres Nias agar tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera melakukan tahapan penanganan perkara sesuai kewenangan penyidik, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, memeriksa saksi, meneliti bukti-bukti serta mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Kami meminta Kepolisian memproses laporan ini secara profesional dan transparan. Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka kami berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, Pintanya

BACA JUGA :  Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Dugaaan Tipikor Pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Pelabuhan se-Wilayah Batam

“Laporan tersebut perlu mendapatkan kepastian penanganan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi para pihak. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji laporan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, fakta peristiwa, serta ketentuan hukum yang berlaku”, Tambah Albert

Sedangkan Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas Polres Nias (AIPDA Aris K. Gulo, SH) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.

Aris juga menegaskan bahwa Polres Nias berkomitmen menangani laporan masyarakat secara profesional, transparan dan berkeadilan.

“Terkait laporan yang dimaksud, dapat kami sampaikan bahwa Laporan masyarakat telah diterima oleh Polres Nias sesuai STPL, dan akan segera dilakukan proses penyelidikan”, Ucap Aris