GUNUNGSITOLI – Merespon polemik yang beberapa hari ini menyeruak ditengah publik terkait isu dugaan ketimpangan Pembangunan di Kota Gunungsitoli yang dihembuskan salah seorang Ketua Fraksi di lembaga DPRD terhadap Walikota Gunungsitoli, Praktisi Hukum dan Konsultan Hukum (Trimen Vebriyanto Harefa, SH. MH) menilai bahwa perlu adanya penguatan literasi dalam memahami setiap penyusunan Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD) khususnya Tahun 2025.
“Kita harus memahami dulu substansinya. APBD 2025 itu disusun pada September Tahun 2024”, Ucap Trimen Kepada TribunMerdeka melalui Whatsapp. Senin (28/7/2025)
Trimen menerangkan bahwa kondisi saat tahun 2024 itu ruang fiskal daerah sangat terbatas. Terlebih Kota Gunungsitoli yang sedang mengalami defisit hampir 84 Milyar. Untuk anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 yang seharusnya masih tersedia, justru dalam pelaporan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyebut terjadi kekosongan kas daerah atau uangnya kosong.
Persoalan adanya pembangunan fisik pendidikan oleh salah satu organisasi perangkat daerah yakni Dinas Pendidikan disebabkan karena adanya Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU-SG) yang bersumber dari pusat (APBN) dan peruntukkannya juga ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan untuk APBD Tahun 2026 nanti disusun dan disahkan pada Bulan September Tahun 2025.
Melihat statement Walikota Gunungsitoli dalam menanggapi tuduhan dari Ketua Fraksi Nasdem, lanjut Trimen, adalah sebuah bentuk kejujuran dan proporsional tanpa merendahkan siapapun.
“Bagi saya ini masih bagian dari demokrasi. Sekalipun kita sudah tahu kritik ini tidak seharusnya disampaikan, karna kita juga DPRD nya saat itu. Secara realita politik, Diduga karna belum tercapainya konsensus Politik antara Walikota dengan teman-teman di Fraksi Nasdem”, Imbuhnya
Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasdem-PKN (Yobedi Laowo) dalam penyampaian pendapat akhir saat pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 dan sesuai statement yang beredar di media massa menyoroti sejumlah hal dan melontarkan tuduhan terhadap Pemerintah Kota Gunungsitoli atas kondisi pembangunan dalam APBD 2025.
Menyikapi hal itu, Walikota Gunungsitoli (Sowa’a Laoli) dan Kepala Bappedalitbang Kota Gunungsitoli (Yurisman Telaumbanua) Menegaskan bahwa tuduhan terkait adanya penganaktirian adalah sebuah opini yang menyesatkan dan tidak benar, serta menyarankan untuk melihat dokumen APBD Tahun 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
(Rama)
