Drainase Diduga Ditutup, Warga Khawatir Banjir. GBNN Minta Satpol PP Gunungsitoli & Lurah Pasar Bertindak.

GUNUNGSITOLI – Sejumlah warga mengeluhkan dugaan penutupan sebagian saluran drainase di Jalan Helekali, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Saluran yang menurut keterangan warga telah lama digunakan masyarakat dan merupakan bangunan milik Pemerintah tersebut diduga ditutup menggunakan konstruksi beton untuk akses menuju sebuah bangunan pribadi milik seorang pengusaha toko material. Kamis (22/10/2026)

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran warga terhadap kelancaran aliran air, terutama saat hujan deras. Mereka mendesak Satpol PP Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Kelurahan Pasar melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kondisi saluran, statusnya, serta kesesuaian pembangunan di lokasi dengan ketentuan yang berlaku.

“Dari kecil saya sudah di sini, parit itu memang sudah ada. Masyarakat di sekitar sini semuanya menggunakan parit tersebut”, Ucap Salah seorang warga (Elisabeth) yang rumahnya ikut terdampak.

Menurut Elisabet, Persoalan mulai terlihat ketika sebagian saluran diduga ditutup sekitar Agustus 2026. Ia menduga penutupan tersebut berkaitan dengan pembangunan akses menuju bangunan pribadi di dekat saluran air.

BACA JUGA :  Sambut Kehadiran Jeka Saragih, PDI Perjuangan Sumut Janji Sokong Kader Atlit Berprestasi

Dia mengaku telah menyampaikan persoalan itu kepada Pejabat Kelurahan setempat. Namun tidak pernah direspon. Elisabet juga meminta agar keberadaan pipa di dalam saluran diperhatikan sehingga tidak terganggu oleh pembangunan di lokasi tersebut. Akibatnya, Perubahan kondisi saluran dapat memengaruhi aliran air dan meningkatkan risiko genangan.

“Sekarang parit kami sudah tertutup. Kalau banjir, air bisa naik ke atas”, Ujar Elisabeth

Sedangkan Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kota Gunungsitoli (Siswanto Laol) turut menyoroti keluhan warga tersebut. Dia meminta Satpol PP Kota Gunungsitoli dan Lurah Pasar segera memeriksa kondisi saluran air dan bangunan yang diduga menutup sebagian parit yang notabene bangunan milik Pemerintah.

Menurut Siswanto, Pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, meliputi status dan riwayat pembangunan saluran, dokumen hibah apabila ada, status lahan, administrasi aset, legalitas bangunan, serta dampak pembangunan terhadap fungsi drainase.

Dia menilai, kejelasan mengenai status saluran dan dasar pembangunan penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Dukung Program Percepatan Optimalisasi Lahan dan Cetak Sawah

Siswanto juga meminta instansi teknis memeriksa kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan bangunan gedung yang berlaku. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mempertimbangkan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) apabila relevan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku dan karakteristik bangunan.

Selain aspek administrasi, pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui apakah konstruksi beton menghambat aliran air, membatasi akses pemeliharaan drainase, atau berpotensi menimbulkan genangan di kawasan sekitar.

“Kalau instansi terkait tidak menanggapi persoalan ini secara serius, saya akan bersama warga yang terdampak mendorong DPRD menggelar rapat dengar pendapat dan memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan apa dasar penutupan parit tersebut”, Tegas Siswanto

Siswanto turut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW. Namun, penerapan peraturan tersebut perlu diverifikasi dengan memperhatikan status keberlakuannya, ketentuan tata ruang yang berlaku, dan kesesuaian lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA :  Jamil Zeb Tumori: Golkar Targetkan 5 Kursi DPRD Kota Sibolga

“Jangan sampai kepentingan umum terabaikan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,”, Pintanya

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi media, Kristian So (Pemilik UD Sahabat Jasa) yang disebut sebagai pihak yang memiliki bangunan di lokasi tersebut, menyampaikan bahwa parit itu berasal dari hibah masyarakat dan mengakui telah dibangun oleh pihak Kelurahan/Desa.

Kristian So juga mengklaim bahwa lokasi parit termasuk dalam kawasan tanah miliknya dan sesuai yang tercantum dalam dokumen sertifikat hak milik (SHM).

Dia juga membantah segala nformasi yang disampaikan pelapor tersebut dan tetap bersikukuh bahwa pihaknya tidak melanggar aturan. Walau demikian, Kristian So menyampaikan pihaknya tetap mematuhi apabila dikemudian hari Pemerintah Kota Gunungsitoli menerapkan aturan atas bangunan yang dia miliki tersebut.

“Kalaupun ada sikap dari Pemerintah atas bangunan saya tersebut, Maka saya siap mematuhi. Namun saya minta Pemerintah Kota Gunungsitoli wajib bersikap adil dan turut menindak bangunan lainnya yang juga dinilai melanggar aturan”, Katanya