Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Gunungsitoli Tahan Kadinkes Kabupaten Nias.

GUNUNGSITOLI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara, Rabu (29/4) malam, Secara resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias (ROZ) sebagai tersangka atas Kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

        Foto : ROZ Diborgol & Pakai Rompi Tahanan

Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen (Yaatulo Hulu. SH) Memberitahu bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas perannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut dengan nilai kontrak fantastis, yakni Rp38.550.850.700 atau lebih dari Rp38,5 miliar. Kamis (30/4/2026)

BACA JUGA :  Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Jadi Tersangka

“Penetapan tersangka ROZ dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 tanggal 29 April 2026. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Gunungsitoli”, Ucapnya

Yaatulo membeberkan bahwa adapun peran tersangka (ROZ) yakni menyetujui pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan. Tersangka juga diduga mengintervensi proses pembayaran kepada rekanan yang seharusnya tidak dibayarkan 100 persen.

Dia menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan. Tim Jaksa Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.

BACA JUGA :  Isu Penangkapan Jaksa, Kejari Gunungsitoli Bantah & Tegaskan Informasi Bohong.

“Proses penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami akan menelusuri pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi dalam proyek ini”, Ujarnya

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Tumpuan Berkat Dachi, SH) Memberitahu bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 235 KUHAP.

Atas perbuatannya, Tersangka ROZ disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

BACA JUGA :  Kejari Gunungsitoli Terima Penghargaan Atas Capaian Dalam Pemberantasan Korupsi.

Subsidair, tersangka dijerat Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas korupsi”, Pungkas Berkat Dachi